Polda Banten Tetapkan 21 Target dalam Operasi Patuh Maung 2022 pada 13 – 26 Juni, Simak Agar Anda Tak Terjaring!

Date:

Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto saat memberikan keterangan soal Operasi Patuh Maung 2022 yang akan digelar 13 – 26 Juni. (Istimewa)

Serang – Buat Anda pengguna jalan di kawasan hukum Polda Banten, perhatikan imbauan berikut ini supaya Anda tak terjaring dalam razia.

Pasalnya, Polda Banten akan menggelar Operasi Patuh Maung 2022 yang dilaksanakan selama 14 hari, mulai 13 – 26 Juni 2022 di seluruh daerah hukum Polda Banten.

Menurut Dirlantas Polda Banten Kombes Pol Budi Mulyanto Operasi Patuh Maung digelar dalam rangka menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas jelang hari Bhayangkara 2022 pada masa pandemi COVID-19.

“Operasi ini merupakan Harkamtibmas bidang lalu lintas yang mengedepankan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik atau teguran yang dilaksanakan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan,” kata Budi Sabtu, 11 Juni 2022.

Tujuan dari dilaksanakannya operasi ini, lanjutnya, agar terciptanya situasi lalu lintas yang aman, tertib dan lancar pada lokasi rawan kecelakaan, pelanggaran dan kemacetan.

“Selanjutnya meningkatkan ketertiban dan kepatuhan serta disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Terakhir meningkatnya kesadaran dan mengedukasi masyarakat mengenai pencegahan penyebaran COVID-19 di daerah hukum Polda Banten,” jelasnya.

Budi mengungkapkan, ada 21 target dalam Operasi Patuh Maung 2022 kali ini yakni:

1. Pengemudi dan penumpang sepeda motor tidak menggunakan helm SNI;
2. Pengemudi dan penumpang mobil tidak menggunakan sabuk keselamatan;
3. Pengemudi berkendara melebihi batas kecepatan yang ditentukan;
4. Pengemudi melawan arus;
5. Pengemudi menggunakan handphone;
6. Pengemudi di bawah umur;
7. Pengemudi sepeda motor berboncengan lebih dari satu;
8. Pengemudi kendaraan bermotor mengkonsumsi narkoba/mabuk;
9. Pengemudi yang melanggar rambu-rambu;
10. Surat-surat kendaraan bermotor (SIM dan STNK);
11. Para pemilik angkutan umum;
12. Pengemudi angkutan umum;
13. Pendaraan angkutan umum dan barang serta) kendaraan bermotor lainnya yang tidak laik jalan;
14. Pendaraan angkutan barang yang melebihi kapasitas angkut;
15. Kelengkapan kendaraan bermotor (TNKB, kaca spion tidak standar, dll);
16. Pendaraan bermotor yang memakai atau memasang lampu isyarat lalu lintas (rotator/lampu blitz) dan sirine yang bukan peruntukannya;
17. Kendaraan bermotor tidak menggunakan knalpot standar (bising);
18. Kendaraan bermotor tidak menggunakan plat nomor standar;
19. Kendaraan bak terbuka yang mengangkut orang;
20. Kendaraan yang parkir tidak pada tempatnya;
21. Rambu-rambu lalu lintas yang rusak/tidak terbaca.

Budi mengimbau kepada para pengguna jalan untuk selalu mematuhi peraturan berlalu lintas.

“Dengan disiplin berlalu lintas, maka akan tercipta keamanan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran berlalu lintas,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Disnakertrans Kabupaten Serang Tingkatkan Pelayanan Berbasis Digital

Berita Serang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans)...

Adakah yang Lebih Nyaman dan Meriah dari Nobar Timnas U-23 di Taman Elektrik Kota Tangerang?

Berita Tangerang - Ribuan warga Kota Tangerang datang menyemut...