Mencuri, Dua Karyawan Toko Diciduk Polisi

Date:

Banten Hits – MA (20 dan MZH (20) harus mendekam di balik jeruji besi Mapolsek Cisauk. Keduanya ditahan lantaran di kontrakannya ditemukan sejumlah barang-barang yang diduga merupakan hasil curian di sebuah toko sembako, di Jalan Batan Indah, Kelurahan Kademangan, Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel).

Kabag Humas Polres Tangsel AKP Manshuri mengatakan, kedua tersangka yang merupakan karyawan toko diamankan setelah pihaknya mendapat keterangan dari saksi dan korban yang sudah curiga lantaran banyak barang-barang dagangan di dalam toko yang berkurang.

“Karena sudah sering kehilangan, korban curiga pada kedua pelaku, akhirnya korban melaporkan kejadian itu ke Polisi,” kata Mansuri, Kamis (31/3/2016).

Benar saja, saat petugas menggerebek keduanya di kontrakan yang tak jauh dari tempat mereka bekerja, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga hasil curian.

“Ada susu kaleng, rokok, parfum dan sabun mandi,” ucapnya.

Selain kedua tersangka, Polisi juga turut mengamankan sejumlah barang tersebut sebagai barang bukti. Menurut pengakuan korban, kerugian ditaksir mencapai Rp25 juta.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related