Soal Aturan Pengangkutan Pasir Basah, Pemkab Lebak Dinilai Tak Tegas

Date:

Banten Hits – Komisi lV DPRD Lebak melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pengusaha galian C yang berada di Kecamatan Rangkasbitung, Rabu (13/4/2016). Pemanggilan tersebut terkait kembali maraknya truk pasir basah melintas di sejumlah ruas jalan khususnya di Jalan Rangkas–Citeras yang kerap dikeluhkan masyarakat.

Ketua Komisi lV DPRD Lebak Madsoni mengatakan, sebetulnya permasalahan pasir basah sudah selesai dan tidak ada masalah jika pengusaha Galian C dapat mematuhi segala peraturan dan kesepakatan yang telah dibuat oleh pemerintah. Begitu juga dengan pihak pemerintah melalui dinas terkait atau tim terpadu yang telah dibentuk jika dapat bertindak dengan tegas terhadap galian C yang memang melanggar kesepakatan yakni dengan cara menutup produksi atau menutup akses jalan mereka.

“Agenda pemanggilan ini adalah untuk menyamakan persepsi atara pengusaha galian C dengan pemerintah. Karena kita lihat antara keduanya sudah melakukan komitmen, pemerintah meminta agar pengusaha tidak lagi menjual pasir dalam keadaan basah dan pengusaha agar mematuhi segala ketentuan yang ditetapkan bersama,” kata Madsoni, di hadapan pengusaha galian C dan sejumlah instansi.

Kata Madsoni, fakta di lapangan selain truk pasir basah masih banyak melintas juga keberadaan stok file atau pasir berakan di sepanjang jalan Rangkas–Citeras kian tak terkendali saja dan keberadaannya sangat mengganggu ketertiban umum, membahayakan penegendara juga dapat merusak infrastruktur jalan.

“Kami meminta agar pengawasan dilakukan secara intensif baik oleh dishub, distamben atau satpol pp, karena bukan saja permasalahan pasir basah juga masih banyak galian C yang ilegal beroperasi di sejumlah kecamatan dan itu harus cepat ditertibkan,” ujarnya.

Darmawan, pengusaha galian C di Desa Citeras, Kecamatan Rangkasbitung menyatakan, yang menjadi titik lemah dalam penegakan peraturan terhadap pasir basah adalah pemerintah sendiri yang tidak tegas dalam melakukan tindakan. Karena, sudah jelas dalam kesepakatan yang dibuat dengan seluruh pengusaha Galian yang melanggar akan dikenakan sangsi tegas yaitu penutupan produksi, dan itu tidak dilakukan oleh pemerintah.

“Sebelum ada kesepakatan, perusahaan saya sebetulnya sudah komitmen tidak akan menjual pasir dalam keadaan basah dan sampai hari ini pun begitu. Jadi yang terpenting bila permasalahan ini ingin selesai tinggal ketegasan pemerintah saja, jangan memberi peluang lagi bagi galian yang membandel. Karena kami kena imbasnya,” terangnya. (Fariz)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related