Direktur RSUD Adjidarmo Hirup Udara Bebas, Perawat: Beliau Banyak Bimbing Kami

Date:

Banten Hits – Terpidana kasus korupsi dana Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Indra Lukmana mendapat cuti bersyarat, Senin (28/11/2016).

Direktur RSUD Adjidarmo ini bisa menghirup udara bebas setelah menjalani hukuman penjara 10 bulan dari vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Serang 1 tahun pada Februari 2016 lalu.

Meski belum dinyatakan bebas, karyawan dan perawat di RSUD milik pemerintah daerah tersebut menyambutnya dengan rasa syukur.

BACA JUGA: Terpidana Korupsi Jamkesmas Direktur RSUD Adjidarmo Lebak dapat Cuti Bersyarat

“Senang dan bersyukur dr. Indra bisa menghirup udara bebas,” kata Hendra, Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) RSUD Adjidarmo.

Menurut Hendra, penyambutan atas cuti bersyarat Indra dilakukan dengan spontanitas sebagai bentuk kecintaan perawat terhadap Indra.

“Selama beliau mempimpin, beliau banyak membimbing kami. Karena mungkin beliau sudah melekat di hati kami,” ungkapnya.

Terpisah, Bupati Lebak, Iti Octavia Jayabaya mengaku belum mengetahui ihwal cuti bersyarat yang diperoleh Indra.

“Wah saya belum dengar tuh, nanti kita kroscek,” singkat Iti, Senin (28/11).(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related