Banten Hits – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lebak akhirnya memutuskan memanggil Desa Karyajaya, Kecamatan Cimarga, Kabupaten Lebak, menyusul bergulirnya pemberitaan soal data penerima insentif guru pada program unggulan Lebak Maghrib Mengaji yang fiktif dan disinyalir ada unsur korupsi.
“Kalau pemalsuan data kan itu ranah polisi, tapi khawatir ada (unsur) tipikor (tindak pidana korupsi) jadi perlu juga kita lakukan pemanggilan,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Rangkasbitung Sucipto kepada Banten Hits, Selasa (20/9/2016).
“Kita akan segera panggil agar permasalahan ini segera selesai,” tambahnya.
Menurutnya, jika benar terbukti memalsukan data penerima insentif guru Maghrib Mengaji, kepala desa harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, meski nilai kerugian negara dalam kasus tersebut relatif kecil.
Sucipto menjelaskan, dana tersebut seharusnya disalurkan pihak desa kepada penerima insentif, mengingat itu merupakan amanah agar percepatan pembangunan di Lebak supaya bisa berjalan.
“Jangan disalahgunakan dong, akan kita panggil ya minimal kades tersebut harus mengembalikannya,” ungkapnya. (Rus)