Polisi Tangkap Dua Pengedar Sabu di Ciputat

Date:

Tangsel – Tim Buser Polsek Ciputat menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu di Kelurahan Cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan, Jum’at (27/1/2017).

 

Keduanya diketahu bernama Agus Setiawan (23) dan Bahtiar (24), para pelaku merupakan warga Kelurhan cipayung, Kecamatan Ciputat, Kota Tangsel.

Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, team opsnal Polsek Ciputat mendapat informasi dari warga bahwa rumah kontrakan kedua pelaku sering digunakan pesta narkoba.

“Berdasarkan info tersebut dilakukan pengecekan oleh anggota. Saat diperiksa ada pelaku Bahtiar yang positif menggunakan sabu,” ungkap Mansuri, Sabtu (28/1/2017).

Bahtiar mengaku bahwa sabu didapat dari Agus (24) yang telah diamankan dengan perkara pencurian onderdil motor. Tetapi kejadian itu tidak diproses hukum atas perkara pencuriannya.

“pelaku Bahtiar mengaku dapat dari Agus. Anggota langsung melakukan penagkapan terhadap Agus,” jelas Mansuri.

Kedua Pelaku dijerat dengan UU pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.(Zie)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related