Tangerang – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (8/2/2017), menjatuhkan vonis hukuman mati kepada Rahmat Arifin (24) dan Imam Hapriyadi (24), terdakwa kasus pembunuhan sadis disertai pemerkosaan Eno Farihah, seorang karyawati PT Polypta Global Mandiri.
BACA JUGA : Pengadilan Negeri Tangerang Vonis Mati Dua Terdakwa Pembunuh Eno Farihah
Menanggapi vonis tersebut, kuasa hukum kedua terdakwa, Sunardi Musli mengaku keberatan terhadap putusan majelis hakim yang dibacakan Hakim Ketua M. Irfan Siregar.
Menurutnya, vonis mati sangat tidak tepat diberikan kepada Rahmat dan Imam. Selain masih muda, keduanya juga belum pernah tersangkut masalah pidana.
“Keduanya masih muda, masih punya kesempatan memperbaiki diri menjadi pribadi yang lebih baik,” kata Sunardi.
Apakah dengan keberatan tersebut, pihaknya akan mengajukan banding. Sunardi mengaku akan terlebih dahulu berkomunikasi dengan keluarga kedua terdakwa.
“Kami diberi waktu 7 hari untuk pikir-pikir. Waktu ini akan kami gunakan untuk berkoordinasi dengan keluarga. Tapi, keduanya ingin banding,” imbuh Sunadi.(Zie)