Banten Hits.com– Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya telah mencopot jabatan Achmad sebagai Camat Sepatan Timur. Pencopotan ini menurut Zaki, terkait penyekapan dan penyiksaan terhadap para buruh yang terjadi di industri rumahan pembuat kuali di Kampung Bayur Opak, RT.03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Pernyataan Zaki tersebut, disampaikan seusai memimpin rapat seluruh SKPD di kantor Bupati Tangerang, Senin (20/5/2013).
Banten Hits.com– Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar mengatakan, pihaknya telah mencopot jabatan Achmad sebagai Camat Sepatan Timur. Pencopotan ini menurut Zaki, terkait penyekapan dan penyiksaan terhadap para buruh yang terjadi di industri rumahan pembuat kuali di Kampung Bayur Opak, RT.03/06, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu.
Pernyataan Zaki tersebut, disampaikan seusai memimpin rapat seluruh SKPD di kantor Bupati Tangerang, Senin (20/5/2013).
Menurut Zaki, Camat Sepatan Timur tersebut telah lalai dalam melakukan pengawasan di wilayah, sehingga terjadi penyekapan dan penyiksaan terhadap buruh yang terjadi di wilayahnya.
“Camat sudah kita copot dan akan kita lakukan serahterima jabatan secepatnya,” ungkap Zaki.
Sebelumnya, camat Sepatan Timur juga pernah dipanggil Ketua DPRD Kab.Tangerang untuk dimintai keterangan di hadapan Disnakertrans Kabupaten Tangerang, BP2T, dan Satpol PP pada tanggal 8 Mei lalu.
Dalam keterangannya, camat menjelaskan, sampai tahun 2013 ada 78 perusahaan yang tidak memiliki izin di wilayah Sepatan Timur tersebut.
Instruksi ini disampaikan orang nomor satu di Kabupaten Tangerang itu untuk mengantisipasi terjadinya kasus praktik perbudakan sebagaimana yang terjadi di pabrik kuali milik Yuki Irawan, di Desa Lebak Wangi, Kabupaten Tangerang.
“Hari Senin (13/5/2013), Disnaker bersama pihak kecamatan, kelurahan atau desa akan mendata industri-industri yang ada termasuk industri kecil,” ujar Zaki saat meninjau salah satu industri yang memproduksi kuali di Desa Salembaran Jati, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang, Jumat siang (10/05/2013).
Penjelasan Zaki tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IX DPR RI di Gedung DPR RI, Selasa (14/05/2013) lalu.
Dalam rapat tersebut, Zaki menjelaskan terkait terkuaknya praktik tindakan tak manusiawi yang dilakukan pemilik dan mandor CV. Sinar Logam yang ada di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang. (Rus)