Ahli Waris Tan Hok Tjio Datangi PN Tangerang Lagi

Date:

Banten Hits.com– Sejumlah ahli waris Tan Hok Tjio, penggugat atas tanah seluas 75 hektar yang berada di areal Summarecon, Kecamatan Pagedangan, Kabupaten Tangerang, Senin (20/5/2013) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang. Mereka datang berjumlah 30 orang perwakilan ahli waris, untuk menanyakan kepastian soal eksekusi yang batal dilakukan pada Kamis (16/5/2013) lalu.

Perwakilan tersebut langsung mendatangi ruangan kepala PN Tangerang yang berada di lantai dua. Namun sayang, mereka harus kecewa setelah mendapati kepala PN tidak ada di tempat.

“Tadi kepala PN katanya sedang rapat di Jakarta, ya sudahlah,” ketus Romo Sudar, salah seorang ahli waris pemilik tanah 75 hektar tersebut.

Walau demikian, dikatakan Sudar, para ahli waris tersebut akan dijanjikan bertemu dengan kepala PN Tangerang pada hari Rabu (22/5/2013) besok.

“Ya kami dijanjikan bertemu di hari Rabu ini. Kami akan di sini dari jam 9 pagi,” ujarnya lagi.

Padahal, kedatangan keluarga ahli waris tersebut, dikatakan Sudar, ingin menanyakan kapan akan dilakukannya kembali eksekusi lahan yang kemarin tertunda.

Sementara itu menurut pengacara ahli waris, Robert Sitompul, sengketa lahan 75 hektar di atas tanah Summarecon tersebut sudah tidak perlu dipermasalahkan lagi.

“Kan sudah hasil akhir, hak milik tanah sudah diserahkan pada ahli waris. eksekusi adalah tindak lanjut dari putusan hukum, kami menunggu hal itu,” ujar Robert.

Sebelumnya, sebanyak 2-3 ribu massa Front Betawi Rempug (FBR) mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kamis (16/5/2013) siang. Dikatakan Romo Sudar selaku ahli waris Tan Hok Tjio penggugat kepemilikan tanah 75 hektar di Gading Serpong, Kabupaten Tangerang, mereka mendatangi PN Tangerang dikarenakan ingin menanyakan mengapa eksekusi tiba-tiba ditunda.

“Sebenarnya hari ini sudah disetujui untuk mengeksekusi tanah kami yang sekarang jadi arena golf Summarecon. Tapi tiba-tiba ada surat edaran dan kepolisian yang menyatakan eksekusi ditunda, itu yang ingin kami tanyakan,” ujar Romo.

Saat eksekusi hendak dilaksanakan, ratusan anggota dari berbagai Ormas mempersenjatai diri dengan menggunakan bambu runcing untuk menghadang jalannya eksekusi yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Tangerang, di lahan yang disengketakan di Kecamatan Pagedangan. Kabupaten Tangerang, Kamis (16/5/2013).

Pengadilan Negeri Tangerang rencananya akan melakukan eksekusi setelah ahli waris Tan Hok Tjio memenangkan perkara atas sengketa kepemilikan tanah tersebut di tingkat Mahmakah Agung (MA).  Di lahan yang disengketakan sendiri, saat ini dikuasai oleh PT Sumareccon dan PT Paramount. Lahan yang disengketakan itu seluas 76 hektar, kini sudah berdiri gereja Cathederal, lapangan golf dan bangunan milik PT Sumarecon dan PT Paramount.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related