Banten Hits – Terkait penetapan panglima FPI Banten IS (43) sebagai DPO polisi atas kasus bentrok di Alam Sutera, Kamis (6/6/2013), Ketua FPI Banten Muhamad Assegaf atau biasa dipanggil Habib Muh, mengaku belum mengetahui hal tersebut.
Saat dihubungi Banten Hits lewat telefon genggamnya, Jumat (7/6/2013) petang, Habib Muh menuding, polisi tebang pilih dalam menangangi kasus bentrok di Alam Sutera itu.
“Kenapa preman bayaran Alam Sutera yang pada bawa golok kagak ditangkepin ame polisi?” sergahnya.
Lebih lanjut Habib Muh mengatakan, dalam perjuangan FPI, meninggal dunia atau dipenjara adalah hal yang biasa. Untuk itu, Habib Muh menegaskan, dirinya tak pernah gentar dengan penetapan panglimanya sebagai DPO polisi.
“Udah biasa itu. Risiko perjuangan,” katanya.
Seperti diberitakan, panglima Front Pembela Islam (FPI) Banten IS (43), ditetapkan polisi menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus bentrokan di Alam Sutera pada Kamis (6/6/2013) sore. Selain IS, laskar FPI lainnya yang ditetapkan Polresta Tangerang sebagai DPO adalah MT (56).
Petinggi FPI Banten tersebut ditetapkan sebagai DPO atas dugaan pelanggaran Pasal 170 dan atau 351 dan atau 160 dan atau 214 KUHP, serta UU Darurat Nomor 12 tahun 1951.
Pernyataan tentang penetapan DPO para petinggi FPI ini disampaikan Kapolresta Tangerang Kombes Polisi Bambang Priyo Andogo dalam siaran pers yang digelar di Mapolresta Tangerang, Jumat (7/6/2013) sekira pukul 17.15 WIB.(Rus)