Tunggakan Pajak Kendaraan Dinas di Pandeglang Capai Rp700 Juta

Date:

Pandeglang – Badan Pelayanan Pajak Daerah (BP2D) Kabupaten Pandeglang tengah mendata kendaraan dinas baik roda dua dan empat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang.

Kepala BP2D Pandeglang Utuy Setiadi mengatakan, sejak tahun 2016 sampai saat ini masih ada kendaraan yang belum membayar pajak. Pendataan dan verifikasi dilakukan agar pada tahun 2018 tidak ada lagi tunggakan pajak kendaraan.

“Kalau tidak salah total tunggakannya Rp700 jutaan,” ungkap Utuy seusai Rapat Rekonsiliasi dan Validasi Pajak Kendaraan Bermotor di lingkungan Pemkab Pandeglang, Rabu (8/11/2017).

BACA JUGA: Mahasiswa Desak Pemkab Pandeglang Lelang 4 Mobil Dinas

Setelah dilakukan verifikasi, BP2D akan mendata terkait kondisi kendaraan yang masih layak dan tidak.

“Kalau masih layak kita tekankan kepada SKPD agar di anggarkan, kalau tidak maka pajaknya akan dihapus,” ujarnya.

Sementara itu, Sekda Pandeglang Ferry Hasanudin mengaku, sudah membuat surat imbauan kepada SKPD agar segera menindaklanjuti tunggakan pajak tersebut.

“Sudah saya kasih surat. Kita akan pelajari dulu apakah dianggarakan atau tidak oleh mereka, kalau di anggarakan tapi tidak di bayarkan berarti pelanggaran,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related