WH Terancam Dipecat dari Demokrat

Date:

Banten Hits– Wali Kota Tangerang Wahidin Halim terancam dipecat dari jabatan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Partai Demokrat Banten, jika menolak perintah partai untuk menjadi juru kampanye untuk pasangan Arief Wismansyah-Sachrudin.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPD Partai Demokrat Herry Rumawatine, Senin (8/7/2013) siang. Menurut Herry, siapa pun kader Partai Demokrat harus patuh pada instruksi partai.

“Kita ketahui, Partai Demokrat telah menetapkan mengusung pasangan Arief-Sachrudin. Untuk itu juga DPP telah mengintruksikan mendukung dan memenangkan pasangat tersebut,” ungkap Herry.

Sebelumnya, dalam sebuah rapat evaluasi SKPD yang digelar di Yogjakarta akhir Juni lalu, WH sempat menyinggung pernyataan dukungan dirinya untuk adik kandungnya, Abdul Syukur.

Saat rapat masih digelar di Yogjakarta, masyarakat Kota Tangerang dihebohkan dengan broadcast di layanan BlackBerry Messenger. Broadcast itu menyebutkan, Wali Kota Tangerang yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Wahidin Halim, menyatakan siap keluar dari Partai yang selama ini telah memberinya citra baik sebagai wali kota.

Keputusan mundur WH dari Partai Demokrat adalah untuk mendukung penuh langkah Ketua DPD Golkar Kota Tangerang, Abdul Syukur yang tak lain adalah adik kandungnya untuk maju sebagai calon wali kota Tangerang.(Baca juga:WH Disebut Keluar dari Demokrat Demi Syukur).

Broadcast yang menyatakan WH siap mundur dari Partai Demokrat, langsung dibantah WH melalui Kabag Humas dan Protokol Kota Tangerang Amal Heryawan. Namun, melalui Amal, WH memang mengakui menyatakan akan mendukung adiknya dalam Pilkada Kota Tangerang 31 Agustus 2013 mendatang ini. (WH Akui Singgung Dukungan Pilkada di Yogyakarta)

Herry menjelaskan, berdasarkan pandangan DPP, sosok WH dianggap pantas menjadi seorang jurkam, lantaran selain  seorang vote getter (pemikat suara terbanyak-red) ia  juga memiliki kharisma dari figur seorang  wali kota dan Ketua DPD Partai Demokrat Banten.

“Dalam aturan partai siapapun kader yang didaftarkan oleh partai untuk menjadi jurkam itu hukumnya wajib dijalankan. Apabila tidak, posisinya terancam terkena sanksi partai. Jadi, dalam pandangan partai itu tidak memandang keluarga, kerabat atau siapapun. Bila memang itu kepentingan partai tetap harus didahulukan,” tukasnya.

Oleh karena itu, tegas Herry,  partainya bisa memberikan sanksi berupa apa saja sesuai dengan pelanggaran yang lakukan kader. Sedangkan untuk kasus ini, dia mengaku, bukan hak yang tidak mungkin Partai Demokrat memberikan sanksi pemecatan kepada kader yang tidak mengindahkan intruksi partai.

“Bila tidak mau menjadi jurkan berarti menentang intruksi partai, itu bisa saja dipecat dari partai,” imbuhnya.

Sementara,  Direktur Eksekutif DPD Partai Demokrat Banten Atmawijaya mengatakan, saat ini belum ada pembahasan terkait hal tersebut. Sedangkan soal penyataan WH beberapa waktu lalu, terkait tidak akan menjadi jurkam, dirinya menilai hal tersebut adalah pandangan WH sebagai pribadi, tidak terkait dengan partai.

Atmawijaya mengaku, saat ini baru Dewan Pengurus Cabang (DPC) Demokrat Kota Serang yang sudah mengajukan WH untuk jadi Jurkam di Pilkada Kota Serang, sedangkan pengurus DPC Demokrat Kota Tangerang maupun tim kampanye Arief-Sachrudin belum mengajukan suratnya.

“Mekanismenya memang seperti itu. Jadi jurkan itu harus atas permintaan balon yang diusung atau ketua DPC setempat,” tegas Atma.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related