LPA Banten Akan Dampingi 17 Santriwati yang Diduga Jadi Korban Pencabulan

Date:

Pencabulan
Ilustrasi (net).

Serang – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Provinsi Banten akan berikan pendampingan psikis kepada 17 Anak di bawah umur yang diduga jadi korban pencabulan, oleh salah satu oknum ustad Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang.

Ketua LPA Banten Muhamad Uut Lutfi mengatakan, pihaknya masih koordinasi dengan Polres Serang terkait kasus tersebut. Dari 17 anak, baru ada 2 orang anak yang melakukan laporan pencabulan sang ustad.

“Saat ini Polres Serang menemui 10 anak lainya, terduga pelaku sudah ditahan di Polres serang. Kita akan dampingi korban agar secara psikologis dan pendampingan hukum,” ujar Uut saat dihubungi Banten Hits, Kamis (8/2/2018).

BACA JUGA : 17 Santriwati di Serang Diduga Dicabuli Oknum Ustad

Ia menjelaskan, karena kejadian ini dilakukan oleh sang ustad, jika mengacu pada Undang-undang anak, pelaku bisa dijerat pidana hukuman penjara maksimal 15 tahun.

“Karena ustad ditambah ancaman 1/3 dari ancaman pidana misalkan maksimal 15 tahun,” tandasnya.

Sebelumnya, seorang oknum ustad Pondok Pesantren (Ponpes) di Kecamatan Kopo, Kabupaten Serang berinisial HH diduga mencabuli santrinya. Tak main-main, sang ustad tersebut diduga mencabuli hingga 17 anak di bawah umur.(Zie)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related