Serang – Gubernur Banten Wahidin Halim menerbitkan surat edaran tentang gerakan berjamaah salat fardhu bagi aparatur sipil negara (ASN) yang ada di lingkup Pemerintah Provinsi Banten. Surat Edaran Gubernur Banten Bernomor 451/3132-Kesra/2018 diterbitkan 30 Oktober 2018.
Kabiro Kesra Pemprov Banten Irvan Santoso kepada awak media, Kamis, 1 November 2018 mengatakan, imbauan mulai efektif sejak surat tersebut diterbitkan. Ia sangat mengharapkan seluruh ASN mematuhi imbauan Gubernur Banten tersebut guna mewujudkan visi Provinsi Banten terutama tentang akhlakul karimah.
Wartawan BantenHits.com Mahyadi melaporkan, sejak surat edaran diterbitkan, tidak ada peningkatan signifikan jumlah jamaah salat fardu di Masjid Al Bantani yang ada di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten atau KP3B.
Pantauan Jumat, 2 November 2018, atau empat hari sejak surat edaran diterbitkan, jamaah salat Ashar di Masjid Al Bantani hanya mampu terisi tiga baris saja dengan jumlah tak sampai 100 orang.
Salah satu ASN yang enggan disebutkan namanya mengatakan, puluhan jamaah yang ikut salat Ashar berjamaah merupakan jamaah yang biasa mengikuti salat berjamaah seperti biasa. Mereka umumnya pegawai beberapa dinas yang lokasinya berdekatan dengan Masjid Raya Albantani, KP3B.
“Saya dari dinas umum,” ucapnya.
BantenHits.com mencoba menanyakan perihal surat edaran tentang gerakan salat berjamah kepada sejumlah ASN yang masih berada di tempat kerja ketika waktu salat wajib sudah tiba. Mereka mengaku belum mengetahui jelas surat edaran yang diterbitkan mantan wali kota Tangerang dua periode itu.
“Aduh coba detailnya (tanya) ke yang lainya saja. Saya belum tau betul surat edaran,” ujar salah seorang ASN sambil berlalu.(Rus)