Tangan Kanan Wawan Jalani Sidang Perdana, Airin Bakal Dihadirkan Jadi Saksi

Date:

Banten Hits – Wali Kota Tangerang Selatan (Tangsel) Airin Rachmi Diany masuk daftar 30 saksi yang akan dihadirkan JPU KPK dalam persidangan kasus korupsi pengadaan alat kesehatan dengan terdakwa Dadang Prijatna.

Hal tersebut diungkapkan JPU KPK Sugeng seusai pembacaan dakwaan terhadap Dadang Prijatna yang tak lain merupakan tangan kanan TB Chaeri Wardana alias Wawan yang tak lain suami Airin Rachmi Diany di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa (18/8/2015).

“Rencananya, kita akan menghadirkan 30 saksi di antaranya Pak Wawan. Sementara istrinya (Airin) dari daftar terdapat juga  dan melihat  perkembangan dalam sidang, itu tergantung keterangan saksi saksi,” katanya.

Sidang perdana kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Kesehatan (Alkes) Kedokteran Umum Puskesmas Kota Tangsel APBD-P 2012 senilai Rp 23,5 miliar dengan terdakwa Dadang Prijatna digelar di Pengadilan Tipikor Serang dengan dipimpin Ketua Majelis Hakim J Purba.

Dalam dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum dari KPK, Sugeng, bahwa terdakwa yang juga orang kepercayaan Tubagus Chairi Wardana ini telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yakni memperkaya terdakwa sebesar Rp 103 juta.

Selain terdakwa, Wawan, suami Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, selaku Dirut PT Bali Pacifik Pragama menerima sebesar Rp 7,9 miliar, Yuni Astuti sebesar Rp 5 miliar, Dadang Kepala Dinkes Tangsel menerima Rp 1,1 miliar, Agus marwan selaku direktur utama PT Mikkindo Adiguna Pratama menerima Rp 206 juta dan Mamak Jamaksari selaku yang merupakan kuasa pengguna anggaran sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen juga menerima sebesar Rp 37 juta.

“Sebagaimana hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh tim Badan Pemeriksaan Keuangan Republik Indonesia atas pengadaan Alkes puskesmas pada Pemkot Tangsel tahun 2012 sebesar  Rp14.528.805.001,75,” ungkapnya.

Dalam dakwaan, tim jaksa penuntut umum KPK mendakwa terdakwa dengan dakwaan subsideritas Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 jo Pasal 55 ayat I ke 1 KUHP dan Pasal 3 jo Pasal 18 undang-undang yang sama jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP

Setelah mendengarkan dakwaan, terdakwa yang didampingi penasehat hukum Sutiono tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang kemudian akan dilanjutkan pekan depan dengan mengahdirkan sejumlah saksi.

Dadang M. Epid, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) yang kini jadi terdakwa kasus korupsi proyek alat kesehatan dan fisik RSUD serta Puskesmas Tangsel tahun 2010-2012, mengungkapkan bagaimana Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan bersama isterinya Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany selalu menghadiri rapat dinas di empat SKPD di Tangsel.

(BACA JUGA : Dadang M.Epid Sebut Wawan dan Airin Sering Hadir Bersama dalam Rapat Dinas)

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak penegak hukum menelusuri kesaksian Dadang M.Epid, mantan Kepala Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan (Tangsel) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang, Selasa (4/8/2015) lalu.

(BACA JUGA : ICW Desak Penegak Hukum Telusuri Kesaksian Dadang M.Epid soal Airin)

Koordinator ICW Ade Irawan mengatakan, pihaknya curiga dengan keterlibatan Wali Kota Tangsel Airin Rachmi Diany, sebagai pemimpin pemerintahan formal di Tangsel, dalam penentuan proyek tersebut. Karena, Wawan sendiri merupakan bukan orang pemerintahan namun memiliki akses ke pemerintahan.(Rus)

Author

  • Darussalam J. S

    Darusssalam Jagad Syahdana mengawali karir jurnalistik pada 2003 di Fajar Banten--sekarang Kabar Banten--koran lokal milik Grup Pikiran Rakyat. Setahun setelahnya bergabung menjadi video jurnalis di Global TV hingga 2013. Kemudian selama 2014-2015 bekerja sebagai produser di Info TV (Topaz TV). Darussalam JS, pernah menerbitkan buku jurnalistik, "Korupsi Kebebasan; Kebebasan Terkorupsi".

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related