Teken MoU, Kejari Cilegon Jadi Lawyer PT Pelabuhan Cilegon Mandiri

Date:

Kepala Kejari Cilegon ketika memberikam keterangan pers usai melaksanakan MoU dengan PT. Pelabuhan Cilegon Mandiri. (Iyus Lesmana/BantenHits).

Cilegon– PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) melakukan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Kejaksaan Negeri Cilegon di Hotel Grand Mangku, Cilegon, Senin, 18 Februari 2019. Tujuannya agar Kejari Cilegon memberikan bantuan hukum untuk mengatasi persoalan hukum perdata dan tata usaha.

Kepala Kejari Kota Cilegon Andi Mirnawaty, mengungkapkan dengan adanya MoU tersebut membuat pihaknya dapat memberikan bantuan hukum kepada PT PCM jika di temukan adanya masalah keperdataan dan ketata usaha negaraan.

“Jadi dibidang Datun kita MoU kalau ada masalah-masalah keperdataan dan ketata usaha negaraan dengan PT PCM, Kongkretnya begini kalau PCM digugat kita bisa menjadi lawyernya, tetap lawyer gratis karena kita kan pengacara negara, itu salah satunya,”katanya.

Andi membeberkan jika terdapat kebijakan-kebijakan di PT PCM yang digugat melalui tata usaha negara pihaknya juga bisa memberikan bantuan hukum baik mitigasi di pengadilan maupun non pengadilan akan diberikan kepada perusahaan Badan Usaha Milik Daerah atau BUMD tersebut.

“Kita ini melaksanakan tugas untuk mempermudah keadaan, mencari solusi-solusi dalam penyelesaiannya persoalan yang dihadapi,”ujarnya.

Sementara Plt Direktur Utama PT PCM Arief Riva’i Madawi mengatakan, banyaknya regulasi dan aturan-aturan menjadi alasan perlu adanya bantuan yang ahli di bidangnya.

“Kita sebagai perusahaan BUMD banyak sekali regulasi dan atur-aturan yang kalau kita tafsirkan sendiri nggak pas, kadang abu-abu. Nah untuk memperjelas itu, perlu semacam ahlinya, kejaksaan lah yang tepat dalam hal bagaimana merumuskan atau memberikan suatu landasan hukum bagi sebuah keputusan atau kebijakan yang akan kita ambil,” tandasnya.

Editor : Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related