Dicecar Pertanyaan Politik Uang, Bawaslu Kota Serang: Penerima Terbebas dari Hukuman

Date:

Komisioner Bawaslu kota serang Rudi Hartono ketika memberikan keterangan pers. (Mahyadi/BantenHits).

Serang- Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu Kota Serang menggelar sosialisasi pengawasan partisipatif pemilu 2019 bersama perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI) yang digelar di kantor Bawaslu Kota Serang,  Rabu 3 April 2019.

Sosialisasi yang bertujuan untuk memberikan pemahaman mengenai pelanggaran kampanye kepada penyandang disabilitas ini berlangsung ramai. Pasalnya dalam sosialisasi tersebut Bawaslu dicecar beberapa pertanyaan mengenai isu politik uang.

Seperti Sirojudin salah satu peserta yang melayangkan pertanyaan mengenai pelanggaran pemilu khususnya politik uang. 

Bagaimana kalau ada yang ngasih sedekah ke kita di masa kampanye ini,  dan yang ngasih sodakohnya itu Calon atau tim kampanye calon,  apakah itu termasuk politik uang atau tidak,” kata Sirojudin salah seorang peserta sosialisasi pada sesi tanya jawab.

Tak hanya Sirojudin yang melayangkan pertanyaan. Jajang peserta lainnya juga memberikan pertanyaan mengenai sanksi yang diberikan kepada penerima dan pemberi yang terlibat politik uang.

“Kalau misalnya ada yang ngasih uang ke kita,  apakah kita bakal kena (sanksi), soalnya kita tidak tahu kalau itu politik uang,”tanya Jajang.

Baca Juga: Bawaslu Kota Serang Copot Paksa APK Jokowi-Ma’ruf yang Melanggar Usai Kampanye Akbar  

Menanggapi hal tersebut Komisioner Bawaslu Kota Serang Rudi Hartono mengatakan bahwa dalam membuktikan kebenaran politik uang Bawaslu mengacu pada aturan dan mekanisme yang berlaku.

“Selama tidak ada embel-embel, tidak ada kepentingan pilotik, tidak apa pa meski sodakohnya itu di masa kampanye.  Tetapi kalau ada embel-embel, misalnya ngomongnya sodakoh tapi minta dipilih pada 17 April,  itu tidak boleh, itu namanya politik uang,” paparnya.

Sementara soal pertanyaan Jajang, Rudi mengatakan bahwa yang terjerat sanksi dalam politik uang adalah hanya pemberi.

“Kalau sekarang yang kena itu pemberi saja, bukan penerima, beda dengan Pilkada kemarin, pemberi dan penerima kena. Tetapi kalau menemukan segera lapirkan ke kita, bisa disampaikan langsung melalui nomor saya,” pungkansya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Ketika Pj Gubernur Harus Hitung Sendiri Uang Santunan untuk 13 Penyelenggara Pemilu di Banten yang Wafat

Berita Banten - Pelaksanaan Pemilu 2024 di Banten berlangsung...

Anggota KPPS di Kadipaten Cilegon Meninggal Dunia Diduga Kelelahan

Berita Cilegon - Santo (23) warga Lingkungan Kadipaten, Kelurahan...

Ramai Nama Baru Kalahkan Suara Mantan Gubernur Banten di Real Count Sementara KPU

Berita Banten - Real count hasil Pemilu 2024 KPU...

Real Count KPU Hampir 50 Persen, Airin Rachmi Diany Caleg DPR RI Paling Digdaya di Banten

Berita Banten - Airin Rachmi Diany menjadi Calon Anggota...