Enam Komplotan Curanmor Modus Sewa Guna Usaha di Kota Cilegon Dibekuk Petugas

Date:

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso ungkap pihaknya kantongi tiga nama anggota gerombolan bersenjata yang bacoki warga. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon- Satreskrim Polres Cilegon berhasil membekuk enam komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor. Mereka masing-masing MS (29), MT (38), FT (31), ASM (51), BN (28), dan SG (54).

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengungkapkan modus yang digunakan para perlaku ini terbilang baru. Dalam menjalankan aksinya mereka  dengan oknum perusahaan sewa guna usaha (leasing).

Para pelaku, sambung Rizki nekat merubah nomor rangka dan mesinnya untuk disamakan dengan surat-surat yang mereka dapat dari oknum leasing.

“Kita belum tahu suratnya dari leasing yang mana tapi kita sinyalir itu adalah BPKB atau surat-surat yang ada di leasing yang diperjual belikan sama oknum perusahaan leasing, untuk barang buktinya kita temukan di daerah di Kabupaten Serang dan Pandeglang,”Kata Rizki kepada wartawan di Mapolres Cilegon, Rabu, 31Juli 2019.

Menurutnya, tujuan pelaku untuk merubah nomor rangka dan mesin motor hasil curian untuk  mempermudah para pelaku menjual barang curiannya kepada calon pembeli. 

“Kita mau coba kembangkan, selain pemain lapangan aktor-aktor yang memperjual belikan surat-surat itu juga akan kita kembangkan,”ungkapnya.

Rizki juga menduga bahwa surat-surat bukti kendaraan tersebut palsu. Dimana ditemukan beberapa surat kendaraan yang sudah tidak berlaku dan tidak digunakan oleh leasing saat petugas melakukan pemeriksaan.

“Modusnya lengkap dari mulai dia memetik langsung terus dia juga punya nyiapin surat-surat palsu, STNK, BPKB palsu,”tandasnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related