Bantah Mencuri HP, Derie yang Mengaku Pengusaha di Cilegon Berniat Menggagahi Kenalan Facebooknya

Date:

Banten Hits – Satuan Reskrim Unit IV Polres Cilegon, akhirnya membekuk Derie Putra, pelaku pencurian barang berharga milik Yayu Anggun Sapitri (27), warga Gintung RT 04 RW 03, Kelurahan Limbangan, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Pria berkacamata ini diringkus tanpa perlawanan di rumahnya, di Jalan Flamboyan, Perumahan BBS II, Kelurahan Ciwedus Kecamatan/Kota Cilegon.

Sebelum menggasak barang berharga milik korban, Derie yang sudah kenal dan menjalin asmara dengan korban selama tiga tahun terakhir melalui media sosial Facebook, meminta korban untuk datang ke Cilegon dengan alasan korban akan dipertemukan dengan pihak keluarga (orang tua-red) untuk membicarakan rencana pernikahan.

Namun, dihadapan petugas, pelaku yang mengaku sebagai seorang pengusaha ruko di Cilegon ini membantah telah mencuri dua handphone milik korban. Ia beralasan, hanya mengambil barang-barang korban sebagai strategi agar korban tidak bisa pergi kemana-mana. Pelaku mengaku tidak puas hanya menjalin cinta melalui Facebook, untuk itu pelaku berinisiatif membujuk korban datang ke Cilegon agar bisa menggagahi tubuh korban setelah berada di dalam kamar hotel. (BACA: Wanita Asal Sukabumi Ini Kehilangan Dua HP setelah Diajak ‘Ngamar’ sama Kenalan Facebook).

“Kita udah lama berhubungan lewat medsos, kadang-kadang juga sering video call. Jadi, mumpung ada di sini saya ambil barang-barang nya supaya tidak bisa kemana-mana biar bisa melepas kangen saat di kamar hotel,” tuturnya.

Kepala Unit IV Satreskrim Polres Cilegon, Ipda Asep Iwan Kurniawan, mengatakan, pelaku berhasil ditangkap setelah mendapat informasi salah seorang rekan korban mengaku mengenali pelaku dari akun Facebook. Dari informasi tersebut, petugas kemudian mendapatkan tempat tinggal keberadaan pelaku yang tak berselang lama akhirnya berhasil diringkus.

“Pelaku menjanjikan kepada korban untuk menikah. Pelaku juga mengatakan bahwa ia sudah bercerai. Tapi, saat kita tanya pelaku mengakui masih menjalin rumah tangga dengan istrinya,” terang Asep.

Kejahatan yang dilakukan pelaku yang mencuri barang-barang milik korban merupakan tindakan kejahatan pencurian murni. Kendati ada unsur penipuan yang dilakukan pelaku melalui medsos untuk melancarkan aksinya, pihak Kepolisian tetap menjerat pelaku dengan pasal 362 tentang Pencurian. Saat ini, pelaku harus mendekam di sel tahanan Mapolres Cilegon untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Bayang-bayang berada di balik jeruji besi selama lima tahun penjara kini sudah menghantui pelaku. (Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related