Tangerang, Banten Hits.com – Walaupun gelombang penolakan begitu menggelora di tingkatan pekerja dan buruh untuk menolak penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK), ternyata Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah sudah menyetujui penangguhan pembayaran UMK kepada 45 perusahaan yang beroperasi di Kota Tangerang
Tangerang, Banten Hits.com – Walaupun gelombang penolakan begitu menggelora di tingkatan pekerja dan buruh untuk menolak penangguhan pembayaran Upah Minimum Kota (UMK), ternyata Gubernur Banten, Ratu Atut Chosiah sudah menyetujui penangguhan pembayaran UMK kepada 45 perusahaan yang beroperasi di Kota Tangerang
“ Awalnya ada 57 perusahaan yang mengajukan penangguhan, akan tetapi yang disetujui ada 45 perusahaan di Kota Tangerang,” kata Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kota Tangerang, Gatot Purwanto.
Dikatakan Gatot banyaknya penangguhan pembayaran UMK yang disetujui, menunjukkan masih banyak perusahaan di Kota Tangerang yang tidak sanggup membayar UMK sebesar Rp 2.203.000 yang telah ditetapkan beberapa waktu lalu.
” Ini realita. Yang pasti penangguhan ini sudah sesuai dan diatur dalam Undang-Undang 13 Tahun 2013, ” ucapnya.
Saat ditanya penyebab perusahaan banyak yang akhirnya tak sanggup membayar UMK sesuai dengan ketetapan dikatakan Gatot dikarenakan banyak faktor, seperti salah satunya penerimaan order sebelum pemerintah menetapkan UMK, sehingga perhitungan dan kalkulasi tidak sesuai.
Gatot meyakinkan bahwa penangguhan UMK yang dilakukan perusahaan sudah melalui prosedur yang ada. Seperti melengkapi beberapa persyaratan yang ditentukan, yaitu mulai dari kesepakatan dengan Serikat Pekerja (SP) dan hasil audit keuangan perusahaan selama dua tahun terakhir. (Ning)