Pandeglang – Badan Pengawsan Pemilu atau Bawaslu Kabupaten Pandeglang melakukan penandatanganan nota kesepahaman dengan Dinas Perhubungan Pandeglang terkait penertiban bahan kampanye yang ditempel di angkutan umum, salah satunya one way.
Dalam kesepahaman tersebut, Bawaslu dan Dishub akan segera menggelar razia angkutan umum di Terminal Kadu Banen Pandeglang, sesuai dengan PKPU Nomor 23 tahun 2018 yang menyatakan kampanye pemasangan one way di angkutan umum dilarang.
“Kita sepakat untuk melakukan penertiban bersama,” kata Ade usai rapat, Rabu, 21 November 2018.
Menurut Ade, sebelum melakukan penertiban one way, pihaknya akan menyosialisasikan peraturan pemasangan alat bahan kampanye kepada partai politik terlebih dahulu.
Selain itu, lanjut Ade, Dishub juga akan berkirim surat kepada operator angkutan umum agar menertibkan sendiri.
“Sebelum ditertibkan kita sosialisasikan dulu dimulai dari hari ini, kalau masih melanggar kita akan tertibkan pada hari Rabu depan di terminal,” tandasnya.(Rus)