Ibu Tiri Penganiaya akan Jalani Tes Kejiwaan

Date:

Tangerang, Banten Hits.com – Desi Syntia Dewi alias DSD (18), tampaknya sangat terpukul atas tindakan keji yang dilakukan kepada anak tirinya, Davina Lyra Putri sehingga berujung kematian.

Setelah mengetahui anaknya tewas, DSD berkali-kali shock dan bahkan jatuh pingsan sehingga sempat beberapa kali masuk ke  rumah sakit untuk dirawat.

Tangerang, Banten Hits.com – Desi Syntia Dewi alias DSD (18), tampaknya sangat terpukul atas tindakan keji yang dilakukan kepada anak tirinya, Davina Lyra Putri sehingga berujung kematian.

Setelah mengetahui anaknya tewas, DSD berkali-kali shock dan bahkan jatuh pingsan sehingga sempat beberapa kali masuk ke  rumah sakit untuk dirawat.

Kondisi kejiwaan tersangka DS yang terguncang, membuat pihak Polres Metro Tangerang Kabupaten yang menangani kasus ini berinisiatif untuk membawa DS ke Polda Metro Jaya untuk dilakukan pengujian kejiwaan.

“Kondisi tersangka masih labil dan shock, tidak menutup kemungkinan penyidik akan melakukan pengujian kejiwaan kepada tersangka di Biro Sumber Manusia Polda Metro Jaya,” ungkap Kapolres Metro Tangerang Kabupaten, Kombes Bambang Priyogo Andogo kepada wartawan, Senin (18/03/2013).

Saat dihadirkan dihadapan wartwan, DSD pun tak bisa menyembunyikan kesedihannya. Ia terus menerus menangis tersedu-sedu saat dicecar sejumlah pertanyaan oleh para pewarta.

Sayang, tak satu kalimat pun yang keluar dari mulutnya, malahan isak tangis keras yang semakin membuat dirinya tampak sangat bersalah.

DSD melakukan penganiayaan hingga menyebabkan anak tirinya Davina Lyra Putri tewas, karena kesal korban tidak mau bangun saat tengah tertidur. Padahal saat itu korban tengah dalam kondisi sakit.

Setelah ditampar dan dipukul korban akhirnya bangun dan masuk ke kamar mandi. Namun rupanya, kekesalan DSD kian memuncak, ia lantas mendorong anak tirinya hingga terjatuh dan kepalanya membentur dinding dan lantai kamar mandi.
Insiden penganiayaan itu sendiri terjadi pada Sabtu lalu (16/03/2013), di rumah kontrakannya di Kampung Peusar RT 002/01, Desa Binong, Kelurahan Curug, Kabupaten Tangerang.

Dari hasil otopsi, di tubuh korban ditemukan sejumlah luka bekas penganiayaan, dan yang paling parah terjadi pendarahan di bagian kepalanya. Penganiyaan itu ternyata diakui bukan kali pertama, malahan sudah seringkali.

Kini atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT). Ancaman hukumannya 10 hingga 15 tahun penjara. (Vik/Ram)  

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related