Kontras Minta LPSK Kawal Kasus Praktik Perbudakan

Date:

Banten Hits.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Selasa (07/05/2013), mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan hukum terkait praktik perbudakan yang dialami para buruh pabrik kuali di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

“Jadi kita telah memberikan permohonan resmi secara tertulis kepada LPSK. Ada 4 poin yang kita ajukan, dengan harapan lembaga perlindungan ini bisa melaksanakannya,” ujar Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar saat dihubungi Banten Hits.com, Selasa (07/05/2013),

Banten Hits.com – Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Selasa (07/05/2013), mengajukan permohonan secara tertulis kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk meminta perlindungan hukum terkait praktik perbudakan yang dialami para buruh pabrik kuali di Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan Timur, Kabupaten Tangerang.

“Jadi kita telah memberikan permohonan resmi secara tertulis kepada LPSK. Ada 4 poin yang kita ajukan, dengan harapan lembaga perlindungan ini bisa melaksanakannya,” ujar Kordinator Komisi Untuk Orang Hilang dan Tindak Kekerasan (Kontras), Haris Azhar saat dihubungi Banten Hits.com, Selasa (07/05/2013),

Haris mengatakan, pelaporan ke LPSK adalah sebagai jaminan hukum terhadap buruh selama proses penyidikan dan Persidangan.

“Intinya kita butuh perlindungan hukum, bila ada ancaman kekerasan fisik serta sebagai media penyembuhan. Ya taulah, mental anak-anak ini pasti masih trauma,” ungkapnya.

Lebih lanjut Haris menjelaskan, dari 34 buruh yang dipekerjakan tidak manusiawi terdapat sejumlah anak berusia di bawah umur.  Pihak Kontras mendesak supaya LPSK melihat pasal-pasal lain yang digunakan untuk menjerat para tersangka.

“Sekarang kan pasal yang diberatkan kepada tersangka masih sebatas penganiayaan. Tetapi jika dilihat dari umur, menurut saya masih ada pasal lain yang harus diterapkan. Ini juga termasuk kejahatan teroganisir, mulai dari proses perekrutan sampai penganiayaan. Jadi sangat banyak yang bisa ditelusuri kembali,” tutur Haris.

Sementara itu, anggota Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban (LPSK), Lili Pintauli Siregar, membenarkan pihaknya telah menerima permohonan resmi yang diajukan Kontras.

“Kita memang sudah berkoordinasi dengan Kontras sejak hari Sabtu. Namun baru hari ini (Selasa-red), kita menerima permohonan resmi. Di dalam permohonan tersebut ada 4 poin penting yang dilampirkan di dalamnya,” kata Lili saat dihubungi Banten Hits.com.

Lebih lanjut dia menyebutkan, 4 point penting itu meliputi aspek penanganan hukum dan juga fasilitas penyembuhan mental kepada para korban buruh tersebut.

Dalam permohonannya itu, terang Lili, pihak Kontras antara lain meminta supaya LPSK dapat bergerak cepat jika nanti ada ancaman kekerasan fisik terhadap saksi korban.

Selain itu, LPSK diminta mendampingi korban selama proses hukum berlangsung, termasuk juga soal penyembuhan mental sebelum dan setelah proses persidangan para korban.

“Dan terakhir, Kontras meminta kita untuk lebih mendetil mencari pasal-pasal lain yang bisa disangkakan kepada tersangka Yuki Irawan, misalnya melalui UU No. 1 tahun 2007,” jelasnya.

Terkait permohonan resmi Kontras yang telah diterima pihak LPSK, Lili menegaskan akan bergerak cepat setelah menyelesaikan kordinasi dengan Mabes Polri, Polda Metro dan juga Polres. “Karena ini adalah kasus besar, maka semua jajaran berwajib akan kita hubungi,” ujarnya.

Namun menurutnya, semua keputusan diterima atau tidaknya permohonan yang diajukan Kontras baru bisa diberikan setelah sidang paripurna LPSK. (Ahmad Ramzy)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related