Tb. Delly Suhendar Didakwa Penyebar Video Kurdi Matin

Date:

Banten Hits – Tb Delly Suhendar menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (26/01/2016) dengan status terdakwa.

Pria yang pernah mencalonkan diri sebagai wali kota Serang tersebut, didakwa sebagai pria yang mendistribusikan video yang mencemarkan nama baik mantan Sekda Banten H Kurdi Matin. Video tersebut diedarkan di Youtube dengan judul “Sekda Banten Ajak Masyarakat Rampok APBD Banten”.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Banten, Hasan Nurodin Achmad menyebutkan Delly disangka melanggar Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), pasal 45 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), jo Pasal 310 KUH Pidana.

Peran Delly dalam kasus ini, adalah pihak yang mendistribusikan video yang diunggah dengan nama akun Nuraini. Sebuah akun anonim yang diduga sengaja dibuat oleh oknum tertentu untuk menyebar isi video tersebut.

“Bahwa peran terdakwa telah mendistribusikan video berjudul ‘Sekda Banten Ajak Masyarakat Rampok APBD Banten’ melalui media sosial milik terdakwa,” ujar JPU dalam persidangan yang dipimpin Hakim Epiyanto di Pengadilan Negeri Serang, Selasa (26/1/2016) ini.

Hakim Epiyanto sempat menanyakan status hukum terdakwa Delly dalam persidangan. Dijelaskan oleh JPU, bahwa status Delly Suhendar sendiri hingga kini masih menjalani status tahanan kota. Karena dianggap kooperatif oleh pihak berwenang dalam menjalani proses peradilan.

Sebelumnya, video yang diunggah oleh akun bernama Nuraini pada Senin, 5 April 2015 lalu telah menggegerkan publik di Banten. Pengambilan gambar video berdurasi 45 detik tersebut dilakukan dengan cara sembunyi-sembunyi.

Dalam video menampilkan sosok mantan Sekda Banten Kurdi Matin yang sedang bercakap-cakap dengan beberapa orang di ruang kerjanya. Obrolan berlangsung dengan menggunakan bahasa Indonesia diselingi dengan bahasa Sunda Banten.

“Makanya Banten itu, lamun urang ekstrim dirampok APBD-nya pun oleh orang-orang Banten, itu sah. Karena dimanfaatkan oleh warga Banten sendiri, begitulah kalau kasarnya mah,” ujar Kurdi dalam video tersebut.(Rus)

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related