Operasi Yustisi di Ciputat Timur, Pengendara Motor Diamankan BNK

Date:

Banten Hits – Badan Narkotika Kota (BNK) Tangerang Selatan (Tangsel) mengamankan dua pengendara sepeda motor lantaran terbukti positif menggunakan Narkoba.

Dua pengendara vespa tersebut diamankan saat petugas gabungan saat Operasi Yustisi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), di Jalan Ir H Juanda, Ciputat Timur, Tangsel, Rabu (16/3/2016).

Kasi Pemberantasan BNK Tangsel AKP Sidabutar mengatakan, kedua orang yang diamankan bermuala saar petugas melihat gerak-gerik yang mencurigakan pengendara motor vespa.

Kecurigaan petugas terbukti saat keduanya melakukan tes urine dan hasilnya positif.

“Hasil tes urine, keduanya positif menggunakan putaw dan ganja,” ungkapnya.

Keduanya kata Sidabutar merupakan warga Tangsel, satu orang diantaranya diketahui berinisial AA. BNK akan melakukan penyelidikan dan pemerikaan lebih lanjut kepada keduanya, apakah akan dilakukan rehabilitasi atau tidak.

Menurutnya, Operasi Yustisi sangat bermanfaat. Pasalnya, tidak hanya pemeriksaan KTP saja, namun BNK pun dilibatkan, sehingga bisa melakukan pemeriksaan bagi pengendara kendaraan baik roda dua maupun empat yang mencurigakan.

“Kita sangat dibantu dengan kegiatan yang digelar Disdukcapil ini,” jelasnya.

Sementara itu, Kabid Kependudukan Disdukcapil Tangsel Heru Sudarmanto mengungkapkan, operasi yustisi bertujuan agar masyarakat menjadi tertib administrasi kependudukan, dengan selalu membawa KTP saat keluar rumah.

Dari operasi perdana di tahun 2016 ini, tercatat 397 warga yang terjaring dan 119 yang harus mengikuti tindak pidana ringan (tipiring).

“Dari 119 orang yang kena tipiring mereka hanya membawa fotokopi KTP dan KTP lama belum memiliki E-KTP,” urainya.

Ciputat Timur lanjut Heru, menjadi Kecamatan pertama dalam pelaksanaan operasi yustisi, yang dilakukan sebanyak dua kali dalam setahun dan dilakukan juga di seluruh Kecamatan.

Sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) No. 9 tahun 2011, tujuan Operasi Yustisi adalah tertib administrasi kependudukan, dikarenakan kewajiban setiap Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) harus membawa kartu identitas saat berpergian.

“Meskipun cuma belanja ke depan rumah atau tidak jauh, harus tetap bawa KTP. Kalau tidak bawa dikenakan denda bagi WNI maksimal Rp50.000 dan WNA maksimal Rp 100.000,” jelasnya.

Heru menuturkan, teknis pelaksanaan Operasi Yustisi dengan melakukan pemeriksaan KTP aktif atau masih berlaku bagi masyarakat Tangsel secara tidak berbatas.

“Yang diperiksa itu pengendara motor, penumpang angkot, sampai orang jalan pun akan kami periksa,” jelasnya.

Selain itu, nilai edukasi yang akan diberikan kepada masyarakat adalah dengan memberikan pemahaman yang mudah dimengerti.

“Misalnya terjadi peristiwa alam seperti kecelakaan, bawa KTP bisa membantu aparat mengetahui identitas korban,” katanya.

Operasi Yustisi di Kecamatan Ciputat Timur tersebut dihadiri unsur Kejaksaan, Kepolisian, BNK, Dishubkominfo, TNI, Kecamatan dan Kelurahan setempat.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related