Banten Hits – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak telah melayangkan Surat Edaran (SE) bagi 181 perusahaan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).
“Ya, surat nya sudah kita berikan ke seluruh perusahaan,” kata Kepala Disnaker Lebak, Maman Suparman, kepada Banten Hits, Rabu (22/6/2016).
Maman meminta setelah SE tersebut diterima, perusahaan bisa memberikan THR kepada karyawannya tepat pada waktunya pada H-7 Lebaran. Karena jika tidak, perusahaan tersebut bakal dikenakan sanksi.
Apalagi kata Maman, jika perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawannya meski karyawan itu baru bekerja satu bulan.
“Kami minta tidak ada perusahaan yang telat memberikan THR kepada karyawan apalagi tidak memberikan sama sekali. Laporkan dan akan kita tindak,” terang Maman.
Dijelaskan Maman, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan meski baru sebulan bekerja dengan nilai yang proporsional.
“Sudah berhak menerima THR. Tapi, tidak satu kali gaji. Kalau, perusahaan tidak mampu dan ada kesepakatan nilainya lebih kecil, itu sah-sah saja,” pungkasnya.(Nda)