Disnaker Minta Perusahaan di Lebak Berikan THR Tepat Waktu

Date:

Banten Hits – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Lebak telah melayangkan Surat Edaran (SE) bagi 181 perusahaan terkait dengan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR).

“Ya, surat nya sudah kita berikan ke seluruh perusahaan,” kata Kepala Disnaker Lebak, Maman Suparman, kepada Banten Hits, Rabu (22/6/2016).

Maman meminta setelah SE tersebut diterima, perusahaan bisa memberikan THR kepada karyawannya tepat pada waktunya pada H-7 Lebaran. Karena jika tidak, perusahaan tersebut bakal dikenakan sanksi.

Apalagi kata Maman, jika perusahaan tidak memberikan THR kepada karyawannya meski karyawan itu baru bekerja satu bulan.

“Kami minta tidak ada perusahaan yang telat memberikan THR kepada karyawan apalagi tidak memberikan sama sekali. Laporkan dan akan kita tindak,” terang Maman.

Dijelaskan Maman, perusahaan wajib memberikan THR kepada karyawan meski baru sebulan bekerja dengan nilai yang proporsional.

“Sudah berhak menerima THR. Tapi, tidak satu kali gaji. Kalau, perusahaan tidak mampu dan ada kesepakatan nilainya lebih kecil, itu sah-sah saja,” pungkasnya.(Nda)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Setelah Sebatik Merambah Pasar Taiwan hingga Belanda, Kini Giliran Sepatu Lokal ‘Dorks’ Diekspor ke Senegal

Berita Tangerang - Sepatu-sepatu lokal di Kabupaten Tangerang yang...

Kata Pejabat Kemenko Perekonomian dan Bank Indonesia soal Inflasi dan Digitalisasi di Banten

Berita Banten - Tim Pengendalian Inflasi Daerah atau TPID...

Emang Boleh Ada Bolen Selegit ‘Ovenin’ Buatan Sri?

Berita Tangerang - Sri Yuningsih memberikan garansi tentang keunggulan...

bank bjb Kembali Dipercaya Jadi Penempatan RKUD Kota Tangsel

Berita Tangsel - bank bjb kembali dipercaya sebagai tempat...