Banten Hits – Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Cilegon memberikan peringatan larangan terhadap praktik kekerasan dan perpeloncoan pada masa orientasi siswa baru atau Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).
Hal tersebut dikatakan Kepala Dindik Cilegon, Muchtar Gojali, saat memimpin rapat bersama ratusan guru SMP dan SMA, di ruang rapat Dindik, Jumat (15/7/2017).
Rapat tersebut guna mengimplementasikan program Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tentang Pengenalan Lingkungan Sekolah (PLS).
“Dilarang keras melakukan perpeloncoan atau kekerasan lainnya kepada siswa baru. Kalau ada, laporkan dan akan kami proses untuk mendapat sanksi tegas,” kata Muchtar.
Muchtar menjelaskan, harus ada tim pencegahan tindak kekerasan terhadap siswa yang diketuai Kepala Sekolah dengan tidak melibatkan kakak kelas atau alumni dalam peneyelenggara PLS.
Sementara itu, Kepala Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) Negeri 1 Cilegon, Widodo mengaku, pihaknya sudah melakukan hal yang tercantum pada Permendikbud Nomor 18 Tahun 2016 tersebut.
“Tahun-tahun sebelumnya sekolah kami tidak ada perpeloncoan ataupun kekerasan pada masa pengenalan lingkungan sekolah. Tapi,hadirnya Permendikbud ini akan lebih memperkuat kami dalam pelaksanaan,” jelasnya.(Nda)