Tersangka Dugaan korupsi Tunda Pandeglang: Saya Tidak Merasa Bersalah

Date:

Pandeglang – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang, Selasa (7/2/2017) kembali menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana Tunjangan Daerah (Tunda) di Dindikbud Pandeglang tahun 2011-2015.

Ketiganya adalah mantan Kadindikbud Pandeglang (2012-2013) Abdul Azis, Sekretaris Dindikdbud Pandeglang (2012-2013) Nurhasan, dan mantan Bendahara Dindikbud Pandeglang (2012-2014) Rika Yusilawati.

Mantan Sekretaris Dindikbud (2012-2013) yang kini menjabat sebagai Sekretaris Dinas Komunikasi, Sandi dan Statistik (Diskomsantik) Nurhasan. Ia tidak mengetahui dirinya ditetapkan sebagai tersangka dan membantah jika terlibat korupsi Tunda. 

“Saya tidak tahu kalau saya menjadi tersangka dalam kasus tunda ini dan saya tidak merasa bersalah,” kilah Nurhasan saat dikonfirmasi wartawan tak lama setelah Kejari Pandeglang menetapkan dirinya sebagai tersangka.

Pasca ditetapkan tersangka, Nurhasan belum bisa memastikan langkah apa yang bakal lakukan.

“Adapun tindakan saya, ya gimana nanti,”singkatnya.

Dalam kasus ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Pandeglang terus mengusut dugaan korupsi Tunjangan Daerah (Tunda) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud). Setelah menetapkan tiga tersangka baru dalam kasus tersebut, penyidik akan memeriksa tiga mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang.

BACA JUGA: Usai Tetapkan Tersangka Baru Kasus Tunda, Kejari Segera Periksa Tiga Mantan Sekda Pandeglang

“Pengembangan atas tiga tersangka. Kalau memang ditemukan alat bukti, kemungkinan ada tersangka lain,” kata Kasi Pidsus, Kejari Pandeglang, Feza Reza, Selasa (7/2/2017).

 

Author

  • Engkos Kosasih

    Memulai karir jurnalistik di BantenHits.com sejak 2016. Pria kelahiran Kabupaten Pandeglang ini memiliki kecenderungan terhadap aktivitas sosial dan lingkungan hidup.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related