Serang – Masa tenang Pilkada Banten 2017 akan berlangsung pada tanggal 12 hingga 14 Februari 2017. Terkait dengan masa tenang tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banten mengimbau agar masing-masing pasangan calon (paslon) tak melakukan kegiatan dalam bentuk apapun.
“Pasangan calon tidak boleh menggelar kegiatan apapun selama masa tenang. Baik itu konsolidasi bersama kader partai dan tim pemenangan, kegiatan keagamaan seperti pengajian, istigasah, dan lain-lain. Saya harap jangan dilakukan,” kata Ketua Bawaslu Banten, Pramono U Tantowi saat konferensi pers, di salah satu hotel, di Kota Serang, Jumat (10/2/2017).
Menurutnya, dengan waktu yang diberikan KPU selama tiga setengah bulan dirasa cukup bagi masing-masing paslon berkampanye mengenalkan diri serta menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.
“Itu sudah lebih dari cukup, dan sudah difasilitasi sedemikian rupa untuk konsolidasi,” ujarnya.
Pramono berharap, masing-masing paslon dan tim pemenangan bisa mentaati aturan yang sudah ditentukan.(Nda)