Lebak – Front Aksi Mahasiswa Rakyat Banten (Fakrab) meminta kepada Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kabupaten Lebak untuk mengantisipai praktik politik uang menjelang pemilihan gubernur Banten yang akan digelar 15 Februari 2017.
“Pilkada Banten tinggal beberapa hari lagi akan digelar. Pilkada yang bertujuan memilih pemimpin daerah Banten secara langsung ini mestinya digelar dengan bermartabat bukan penuh keculasan dan manipulasi,”kata Musalev kepada Banten Hits, Senin (13/2/2017).
Menurutnya, Pilkada bukan hanya soal memastikan setiap warga negara memenuhi syarat menjadi pemilih, namun tak kalah pentingnya, tugas penyelenggaran memberikan pendidikan politik terhadap pemilih.
“Esensi Pilkada itu bagaimana hak pilih itu disalurkan sesuai dengan kehendak bebas pemilih, tanpa intervensi, pengaruh materi, iming-iming, ataupun intimidasi, dan kebebasan menggunakan hak pilih tanpa dipengaruhi politik uang,” jelasnya.
Beberapa kontestasi dalam perhelatan Pilkada sebelumnya selalu diwarnai politik uang, maka sudah semestinya praktik politik uang harus dihentikan.
“Meski politik uang dalam Pilkada adalah kejahatan luar biasa. Tetapi, tetap dialkukan para calon untuk memenuhi syahwat kekuasaan, sebagian masyarakat terlanjur menganggap politik uang sebagai budaya dalam pemilu,” tuturnya.
Salah satu cara paling ampuh dalam melawan politik uang , lanjut Musalev, Panwaslu perlu menggandeng masyarakat untuk memberikan pemahaman tentang praktik uang adalah perbuatan pidana yang harus diproses sesuai ketentuan undang undang yang berlaku.
“Masyarakat harus diberikan pemahaman bahwa pemberi dan penerima uang terancam dipenjara minimal 36 bulan dan maksimal 72 bulan sesuai dengan ketentuan Pasal 187 A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” tandasnya.(EP)