BTNUK Ingin Ada Efek Jera buat Nelayan Penangkap Penyu di Perairan Ujung Kulon

Date:

Penangkapan Penyu di Pandeglang
Petugas Polairud Polres Pandeglang menunjukkan daging penyu yang disita dari kapal nelayan. Diduga para nelayan penangkap penyu ini melakukan aksinya di Perairan Ujung Kulon (Banten Hits/ Engkos Kosasih)

Pandeglang – Kepala Balai Taman Nasional Ujung Kulon (BTNUK) Mamat Rahmat meminta supaya ada hukuman yang dapat menimbulkan efek jera untuk para nelayan penangkap penyu di Perairan Ujung Kulon. Efek jera dibutuhkan supaya tidak ada lagi penangkapan terhadap penyu sebagai satwa yang dilindungi.

BACA JUGA: Razia di Perairan Ujung Kulon, Polairud Polres Pandeglang Amankan Empat Nelayan Penangkap Penyu

Menurut Mamat, penyu merupakan satwa yang dilindungi UU nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem. Aturan itu diperjelas dalam Peraturan Pemerintah No 7 Tahun 1999 tentang Pengawetan Tumbuhan dan Satwa.

“Karena jenisnya dilindungi, maka di manapun penyu itu berada tetap menjadi satwa yang dilindungi. Sehingga aparat penegak hukum harus menjerat para pelaku dengan UU Nomor 5 tahun 1990. Kami sudah berkoordinasi dengan Polairud dan BKSDA Serang yang akan menangani kasus tersebut,” kata Mamat kepada Banten Hits, Senin, 23 April 2018.

Petugas BKSDA Wilayah I Serang Uday Udaya, membenarkan jika BTNUK dan Polairud telah melaporkan penangkapan penyu yang diduga di lakukan oleh empat nelayan Kecamtan Anyer, Kabupaten Serang, Sabtu (21/4/2018) kemarin. Setelah menerima laporan tersebut ia langsung mengecek ke markas Polairud yang terletak di Kecamatan Panimbang.

“Masih dalam pengembangan oleh Polairud, karena alibi dari nelayan bahwa ia mendapat penyu tersebut oleh nelayan di perairan Pulau Panaitan,” jelasnya.

Satu dari keempat nelayan yang diamankan, MH kepada Banten Hits membantah telah menangkap satwa yang dilindungi PP Nomor 7 Tahun 1999 tentang Pelestarian Jenis Tumbuhan dan Satwa tersebut.

BACA JUGA: Nelayan yang Diamankan Polairud Polres Pandeglang Bantah Tangkap Penyu

MH mengaku, daging penyu yang ada di kapalnya adalah pemberian dari nelayan yang bertemu di sekitar Pulau Panaitan, Ujung Kulon.

“Awalnya nelayan itu manggil-manggil kami, tiba-tiba dia menawarkan daging penyu, kami ambil buat makan, tapi saya enggak tahu sama nelayan itu. Pas ngasih, dia langsung pergi ke arah teluk Lampung, ” tutur MH, Senin, 23 April 2018.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related