Dinilai Kampanye di Depan Gubernur Banten, Ma’ruf Amin Kembali Dilaporkan ke Bawaslu

Date:

TAMPUNG PADI LAPORKAN MA'RUF AMIN
Koordinator Tampung Padi, Ferry Renaldy (kanan) bersama rekannya saat menunjukan tanda terima pelaporan dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan Ma’ruf Amin. (Banten Hits/ Mahyadi)

Serang – Calon Wakil Presiden Ma’ruf Amin kembali dilaporkan ke Bawaslu Banten karena dinilai berkampanye di hadapan Gubernur Banten Wahidin Halim saat menghadiri pelantikan Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama atau PWNU Banten, Sabtu, 13 Oktober 2018.

BACA JUGA: Ma’ruf Amin Minta Warga NU Jaga Agama dan Negara

Ma’ruf Amin dilaporkan Koordinator Tampung Padi, Ferry Renaldy, Senin 15 Oktober 2018. Pernyataan Ma’ruf yang memperkenalkan diri sebagai cawapres dalam acara tersebut menjadi poin dalam pelaporan Ferry.

“Saat ini kita melaporkan KH Ma’ruf Amin yang telah memperkenalkan diri sebagai cawapres di acara pelantikan PWNU Banten, di mana dalam acara tersebut hadir gubernur Banten, wakil gubernur Banten, Kapolda Banten dan pejabat pemerintahan lainya,” ujar Ferry saat ditemui di kantor Bawaslu Banten.

BACA JUGA: NU Banten Sebut Pilpres Urusan Kecil

Ferry menerangkan, pihaknya tidak mempersoalkan jika Ma’ruf Amin berbicara terkait NU dalam acara tersebut.

“Itu yang kita laporkan. Banyak juga unsur pemerintahan hadir seharusnya ia tidak memperkenalkan diri (sebagai cawapres),” paparnya.

“Saya minta Bawaslu Banten untuk memanggil KH Ma’ruf Amin. Kalau kemarin (peristiwa) Untirta (alasan Bawaslu) belum ditetapkan cawapres okelah. Tapi sekarang sudah sebagai cawapres,” sambungnya.

Ferry menilai, pernyataan Ma’ruf Amin yang mempeperkenalkan diri sebagai cawapres di depan pimpinan kepala daerah adalah pelanggaran.

“Ini kampanye masuknya. Kenapa kampanye di depan gubernur, wakil gubernur Banten (dan) kapolda Banten. Itu kan tidak boleh,” jelasnya.

Di tempat yang sama Ketua Bawaslu Banten Didih M Sudih mengaku akan menindaklanjuti laporan dari Tampung Padi tersebut.

“Masalah laporan selama memenuhi secara formil akan kita kaji. Saat acara ada dari Bawaslu (monitor juga) itu acara besar,” ujar Didih temui di kantornya.

Didih jiga sebelumnya sudah memperingati kontenstasi pemilu untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan pernyataan yang masuk unsur kampanye.

“Lebih berhati-hati kampanye, karena ini acara kampanye kalau ada laporan masyarakat ya kita lihat aja seprti apa, proses pengaduan semua diproses ada yang memenuhi usur ada yang tidak sesuai bukti,” paparnya.

Menurut Didih, Bawaslu Banten memiliki waktu 14 hari atau dua minggu untuk mengkaji laporan dari masyarakat.

“Kita kaji 14 hari. Kalau pemanggilan (Ma’ruf Amin) kita akan kaji dulu seperti apa. Nanti kita sampaikan siapa saja yang akan kita panggil,” pungkasnya.(Rus)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Real Count Pilpres 2024 KPU Sudah 50 Persen Lebih, Prabowo-Gibran Makin Kokoh

R Berita Pilpres - Pasangan calon presiden dan wakil presiden...

Update Real Count Pilpres 2024 KPU dan Quick Count 10 Lembaga Survei Per 15 Februari 2024

Berita Pilpres - Posisi pasangan calon presiden dan wakil...

Data Real Count KPU Hampir 40 Persen, Anies-Muhaimin Hanya Unggul di Aceh

Berita Pilpres - Data pada real count Komisi Pemilihan...