Tangerang – Bawaslu Kota Tangerang menyatakan laporan terhadap Gubernur Banten Wahidin Halim terkait foto di billboard bersama Jokowi-Ma’ruf tidak memenuhi unsur pelanggaran pidana pemilu.
Keputusan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Agus Muslim seusai Gakkumdu melakukan rapat koordinasi, Senin, 4 Februari 2019.
”Hasil putusannya tidak terpenuhi (unsur pelanggarannya). Itu sikap Gakkumdu,” kata Agus Muslim, 4 Februari 2019.
“Berdasarkan kajian dari pemeriksaan saksi-saki dan pihak-pihak terkait unsur pelanggaranya tidak terpenuhi. Jadi berkas laporan itu tidak lagi dilanjutkan,” terang Agus.
Sebelumnya, Bawaslu Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait billboard WH dengan Jokowi-Ma’ruf, di antaranya Sekjen TKD Jokowi-Ma’ruf Banten Bahrul Ulum dan pemilik billboard. Bawaslu juga berupaya memanggil WH, namun, tiga kali panggilan Bawaslu diabaikan WH.
Keputusan Bawaslu Sesuai Prediksi Warganet
Keputusan Bawaslu Kota Tangerang yang meloloskan Wahidin Halim dari jeratan dugaan pelanggaran pidana pemilu, ternyata telah diprediksi oleh warganet.
Dalam kolom komentar terkait berita ini, warganet menyampaikan kekecewaan terhadap Wahidin Halim yang mangkir tiga kalo dari panggilan Bawaslu. Sikap WH ini dinilai bertolak belakang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang gentleman menghadiri pemeriksaan Bawaslu Bogor beberapa waktu lalu.
“Sudah tahu koq ujungnya, tidak ada unsur pidana,” kata pemilik akun Leo21.
Hal senada diutarakan warganet lainnya, Zack Zackwan. Menurutnya, jika kasus tersebut memimpa pendukung paslon 02 pasti prosesnya akan cepat.
“Coba kalau dukung paslon 02, pasti cepet tu prosesnya,” ujarnya.
Reporter: Hendra Wibisana
Editor: Darussalam Jagad Syahdana