Bersenjata Arit dan Gunakan Minibus, Komplotan Begal di Cilegon Sasar Sejoli Bermotor

Date:

Dua dari 6 kawanan begal bersenjata arit sedang diperiksa petugas Satreskrim Polres Cilegon. (BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Cilegon – Enam anggota komplotan begal bersenjata arit di Kota Cilegon dibekuk jajaran Satreskrim Polres Cilegon, Senin, 8 Juni 2020.

Komplotan begal ini sebelumnya beraksi di Lingkungan Teratai Udik, Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, Jumat, 5 Juni 2020.

Para pelaku merampas uang dan barang berharga milik sejoli yang tengah menikmati malam menggunakan motor di lokasi kejadian.

Enam begal masing-masing berinisial DA, (25), AN (21), LS (26), EA (23), RM (30) dan SG (19). Selain mengamankan keenam tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti berupa benda tajam yang digunakan oleh tersangka dalam menjalankan aksinya.

Menurut Kasat Reskrim AKP Maryadi, dalam aksinya para pelaku menggunakan minibus dan langsung memepet korban yang mengendarai sepeda motor.

“Para pelaku menggunakan kendaraan roda empat jenis Toyota Avanza berwarna Putih dengan Nopol A 1165 BO langsung memakirkan kendaraan dan langsung mendatangi korban yang saat itu berada di lokasi kejadian,” ungkap Maryadi kepada awak media, Senin, 8 Juni 2020.

Setelah memepet korban, dua pelaku turun dari kendaraan dan langsung mendatangi korban. Saat itu pelaku langsung mengancam akan melukai korban dengan benda tajam jika barang milik korban tidak diserahkan kepada pelaku.

“Dua orang pelaku turun dari mobil menghampiri korban, kemudian salah seorang pelaku mengatakan itu adik saya sambil menunjuk kepada rekan korban yang sedang duduk di atas sepeda motor bersama korban,” jelasnya.

Tak hanya menggertak dengan pura-pura mengaku kakak rekan korban, secara tiba-tiba salah seorang pelaku lainnya mengambil Kunci kontak sepeda motor yang masih terpasang di sepeda motor.

“Kemudian mengancam dengan mengatakan, ‘Serahkan barang-barang kamu atau saya tusuk kamu’,” ucap Maryadi menirukan ucapan pelaku.

Karena takut dengan ancaman pelaku, rekan korban yang merupakan seorang wanita langsung menyerahkan barang-barang miliknya berupa telepon genggam serta uang yang disimpan di dalam saku korban.

“Kemudian salah satu pelaku lagi merampas handphone yang dipegang oleh teman korban dan berhasil merampas uang korban dari saku celana depan kanan sebesar Rp 100.000. Kemudian pelaku yang ketiga turun dari mobil dan mencopot plat nomor mobil dan langsung melarikan diri,” bebernya.

Maryadi mengungkapkan, pelaku berhasil diamankan oleh petugas kepolisian usai petugas mendapatkan laporan dari korban dan masyarakat yang saat itu mengetahui aksi kejahatan yang dilakukan oleh para pelaku.

“Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan handphone merek Xiaomi Redme 6A warna merah, sebilah senjata tajam berjenis arit, sebilah senjata tajam berjenis pisau dan 1 unit Mobil Avanza yang digunakan tersangka,” ungkapnya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, saat ini tersangka telah dilakukan penahanan. Mereka dijerat Pasal 365 KUHPidana Tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

 

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...