Sebelum Dihabisi, Ini Percakapan Terakhir Buruh Pabrik Cantik dengan Kekasih di Kamar Apartemen Habitat

Date:

Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol. Sugeng Hariyanto saat rilis pengungkapan pembunuhan terhadap buruh pabrik cantik di Karawaci. (BantenHits.com/ Hendra Wibisana)

Tangerang – Identitas gadis cantik misterius berbehel dan berkulit putih yang jasadnya ditemukan di Gerendeng Pulo, Karawaci, Minggu, 14 Juni 2020, akhirnya terungkap.

Gadis tersebut Susilawati (24), warga Kampung Rumpak Tengah, Kecamatan Sindang Jaya, Kabupaten Tangerang. Dia merupakan buruh pabrik sepatu merek terkemuka di Karawaci.

Polres Metro Tangerang mengungkapkan, Susilawati korban pembunuhan. Pelakunya kekasih korban Muhamad Sidik alias Idik (20) dibantu Irvan Saputra (21).

Kapolres Metro Tangerang Kombes Sugeng Hariyadi mengatakan, berdasarkan penyelidikan dan keterangan tersangka, motif pembunuhan berlatar asmara.

Peristiwa pembunuhan berencana tersebut, kata Sugeng, terjadi pada Jumat, 12 Juni 2020 pukul 05.45 WIB.

Sebelum dihabisi korban pada malam Jumat atau Kamis malam, 11 Juni 2020, diajak pelaku ke Apartemen Habitat.

Di dalam kamar mereka terlibat percakapan serius karena pelaku mengetahui pada HP korban ada banyak percakapan dengan pria lain.

“Setelah diketahui oleh tersangka, ada percakapan itu membuat tersangka cemburu,” terang Sugeng saat konferensi pers di Mapolrestro Tangerang Kota, Selasa, 30 Juni 2020.

Korban S lalu meyakinkan kalau pesan tersebut sudah lama sebelum dirinya bertemu dengan pelaku melalui Facebook dan menjalin kisah cinta.

Jumat pagi pelaku dan korban keluar dari kamar Apartemen Habitat. Pelaku memboncengi S berkeliling Kota Tangerang dengan alasan ingin ke rumah temannya. Sampai akhirnya, di tepi sebuah empang pelaku memberhentikan motornya dan melancarkan aksi kejinya.

“Modus yang dilakukan adalah ketika tersangka ini duduk di tepi empang bersama korban, dilakukan pencekikan dan membekap mulut korban. Setelah dipastikan tidak sadar, dibopong korban oleh tersangka kemudian diceburkan di empang,” tuturnya.

Setelah menghabisi nyawa kekasihnya sendiri, pelaku lantas mengambil barang-barang korbannya seperti dompet dan gawai.

Tersangka pun berhasil dicokok kepolisian di kawasan Kecamatan Cibodas Kota Tangerang pada 23 Juni 2020 berserta barang bukti handphone dan kendaraan roda dua yang digunakan tersangka.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 340 Juncto 338 KUHPidana tentang tindak pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...