Cegah Klaster Baru Covid-19 di Kabupaten Serang, Satpol PP ‘Sikat’ Tempat Hiburan di JLS

Date:

Untuk mencegah klaster baru Covid-19 di Kabupaten Serang dan dalam rangka penegakkan disiplim protokol kesehatan, Dinas Satpol PP Segel tempat hiburan di JLS, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang. (istimewa)

Serang – Menyusul status Kabupaten Serang yang Jadi zona merah Covid-19, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang lebih meningkatkan upaya penindakan.

Para penegak peraturan daerah in tak main-main dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan. Tujuannya, supaya klaster-klaster baru Covid-19 di Kabupaten Serang tidak terus bermunculan.

Jumat malam, 9 Oktober 2020, dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, petugas menggerebek sejumlah tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang.

Petugas Satpol PP Kabupaten Serang menyita minuman keras dari tempat-tempat hiburan yang nekat beroperasi di masa pandemi Corona.(Istimewa)

Petugas pertama kali mendatangi Cafe Angel. Di tempat ini petugas mendapati sejumlah pengunjung tengah asyik menikmati alunan musik sambil menenggak minuman beralkohol.

Petugas juga mendapati, kafe tersebut mengedarkan sejumlah minuman keras berbagai merek.

Dari Cafe Angel, petugas kemudian bergerak menyisir tempat hiburan lainnya seperti Cafe Alexa dan Cafe Roger.

Lagi-lagi petugas mendapati tempat hiburan itu melanggar protokol kesehatan. Sejumlah botol minuman keras juga kembali disita petugas dari tempat-tempat hiburan ini.

Petugas Satpol PP Kabupaten Serang menyegel tempat-tempat hiburan yang nekat beroperasi di masa pandemi Corona.(Istimewa)

Sebagai bentuk penindakan, petugas langsung menyegel tempat-tempat hiburan tersebut. Penyegelan disaksikan langsung pengelola atau pemilik tempat hiburan.

Sejumlah perempuan yang diduga pemandu lagu dari tempat-tempat hiburan tersebut, langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Serang untuk dilakukan pendataan.

Aksi penindakan seperti ini akan terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menerapkan 4M, yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan. (Advertorial)

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

POPDA Banten XI 2024 Digelar di Kota Tangerang 8-13 Juni, Kabupaten Tangerang Targetkan Juara Umum

Berita Tangerang - Kabupaten Tangerang menargetkan jadi juara umum...

Ternyata Imunisasi Banyak Manfaatnya, Yuk Kunjungi Puskesmas dan Posyandu di Kota Tangerang!

Berita Tangerang - Pemerintah Kota atau Pemkot Tangerang melalui...

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...