Serang – Menyusul status Kabupaten Serang yang Jadi zona merah Covid-19, Dinas Satpol PP Kabupaten Serang lebih meningkatkan upaya penindakan.
Para penegak peraturan daerah in tak main-main dalam penegakkan disiplin protokol kesehatan. Tujuannya, supaya klaster-klaster baru Covid-19 di Kabupaten Serang tidak terus bermunculan.
Jumat malam, 9 Oktober 2020, dipimpin langsung Kasatpol PP Kabupaten Serang, Ajat Sudrajat, petugas menggerebek sejumlah tempat hiburan malam di Jalan Lingkar Selatan, Kecamatan Kramat Watu, Kabupaten Serang.
Petugas pertama kali mendatangi Cafe Angel. Di tempat ini petugas mendapati sejumlah pengunjung tengah asyik menikmati alunan musik sambil menenggak minuman beralkohol.
Petugas juga mendapati, kafe tersebut mengedarkan sejumlah minuman keras berbagai merek.
Dari Cafe Angel, petugas kemudian bergerak menyisir tempat hiburan lainnya seperti Cafe Alexa dan Cafe Roger.
Lagi-lagi petugas mendapati tempat hiburan itu melanggar protokol kesehatan. Sejumlah botol minuman keras juga kembali disita petugas dari tempat-tempat hiburan ini.
Sebagai bentuk penindakan, petugas langsung menyegel tempat-tempat hiburan tersebut. Penyegelan disaksikan langsung pengelola atau pemilik tempat hiburan.
Sejumlah perempuan yang diduga pemandu lagu dari tempat-tempat hiburan tersebut, langsung dibawa ke Kantor Satpol PP Kabupaten Serang untuk dilakukan pendataan.
Aksi penindakan seperti ini akan terus dilakukan Satpol PP Kabupaten Serang untuk meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya menerapkan 4M, yakni memakai masker, menjaga jarak, menghindari kerumunan, dan mencuci tangan. (Advertorial)