Cilegon- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Cilegon memanggil tiga tim pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Cilegon, Jumat, 6 November 2020. Mereka diduga melakukan pelanggaran pemasangan iklan berbayar di media sosial.
Tiga Paslon itu diantaranya Ratu Ati Marliati-Sokhidin, Iye Iman Rohiman-Awab, dan Helldy Agustian-Sanuji Pentamarta. Secara bergiliran tim mendatangi kantor Bawaslu Kota Cilegon di Kelurahan Masigit, Kecamatan Jombang.
Saat dikonfirmasi Ketua Bawaslu Kota Cilegon Siswandi mengungkapkan dugaan pelanggaran itu pelanggaran itu merupakan hasil temuan Bawaslu Kota Cilegon. Sementara bedasarkan aturan, iklan berbayar baru bisa dilakukan 14 hari sebelum masa tenang.
“Bukan laporan dari masyarakat, tapi temuan, Kita panggil untuk menggali keterangan dari para tim pemenangan,” Ujar Siswandi.
Sementara Ketua Tim Pemenangan Iye-Awab, Sahruji mengaku tidak tahu menahu terkait pemasangan iklan Iye-Awab di medsos. Namun Ia menduga pemasangan itu atas inisiatif perorangan bukan tim pemenangan.
Pasalnya, Sahruji mengaku selama ini tidak pernah mengeluarkan intruksi pemasangan iklan.
“Arahan Bawaslu karena belum waktunya diminta menunggu, tapi karena saya tidak tahu siapa yang mosting saya katakan tidak tahu. Saya tidak pernah memerintahkan, saya faham belum waktunya memasang di media sosial,”tandasnya.
Editor: Fariz Abdullah