Ngeri, Kawanan Maling Bersenjata Todong Lalu Bawa Kabur Motor Emak-emak di Serang

Date:

Begal di Lebak Tewas
Foto ilustrasi begal motor.(TRIBUNNEWS.COM)

Serang- BA (26) warga Kecamatan Cempaka, Kabupaten Oku Timur, Sumatera Selatan diringkus Satreskrim Polres Serang.

Pemuda tanggung itu dibekuk di kontrakannya di daerah Kibin, Kabupaten Serang. Usut punya usut, BA ternyata seorang spesialis pencurian motor.

Hal itu terbukti saat petugas menggeledah kontrakannya, dua unit kendaraan hasil curian berhasil diamankan. Masing-masing Yamaha N-MAX hitam dan biru.

“Jadi memang ada dua LP (Laporan Polisi), karena memang pelaku ini beraksi di dua Tempat Kejadian Perkara (TKP),”kata Kasatreskrim Polres Serang, AKP David Adhi Kusuma kepada BantenHits, Senin, 25 Januari 2021.

“TKP pertama di Ciruas dengan korbannya pengendara N-Max hitam, satu lagi di Jawilan korbannya pengendara N-Max biru,”tambahnya.

Barang bukti yang diamankan Satreskrim Polres Serang. (Istimewa)

Untuk TKP Jawilan, kata David, korbannya adalah Sutinah.

Warga Kampung Cibatu, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan itu dibegal oleh pelaku bersama rekannya T yang saat ini buron saat menuju kantor desa.

“Peristiwa itu terjadi 9 Januari 2021 lalu. TKP nya di jalan Cibuluh, Kampung Curugsari, Desa Cemplang, Kecamatan Jawilan. Pelaku langsung memepet korban,”terangnya.

Usai memepet, lanjut David, pelaku kemudian menodongkan senjata api sebari melontarkan ancaman.

“Pelaku ini langsung menodongkan senpi dan golok sebari berbicara turun-turun nanti mati lu kalau enggak turun. Kemudian pelaku mencabut kunci motor milik korban,”tuturnya.

Sedangkan untuk TKP Ciruas, lanjut David, peristiwa nya terjadi di pinggir jalan Pulo-Lebak Wangi tepatnya di Kampung Pulo, Desa Pulo, Kecamatan Ciruas.

Korbannya, terang David, adalah Madsalim (32) warga sekitar.

“Kedua kendaraan korban berhasil kita amankan dari pelaku berikut senjata api jenis revolver warna chrome dengan gagang kayu warna coklat yang digunakan pelaku saat beraksi,”pungkasnya.

“Motornya juga sudah kita kembalikan kepada pemiliknya,”tambah mantan Kasatreskrim Polres Lebak ini.

Akibat perbuatannya, BA dijerat pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...