Nawa Said Dorong Pemprov Banten Revisi Perda Tentang Ketenagakerjaan, Ada Apa?

Date:

Wakil Ketua DPRD Banten, M Nawa Said Dimyati. (Istimewa)

Serang – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Banten M. Nawa Said Dimyati, mendorong Pemerintah Provinsi Banten agar segera melalukan revisi peraturan daerah (Perda) Banten nomor 4 tahun 2016 tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan.

Menurut dia, perubahan Perda tersebut harus dilakukan lantaran pemerintah pusat telah membuat peraturan baru, yang tertuang dalam Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja (Ciptaker).

“Hirarki peraturan perundang-undangan itu terdiri dari Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, lalu Peraturan Daerah Provinsi dan perda Kabupaten kota,” kata koordinator komisi V yang akrab disapa Cak Nawa.

Kata Nawa, atas dasar tersebut sebagai penyelenggara otonomi daerah, Pemerintah Provinsi Banten harus mengikuti aturan terbaru yang telah disetujui dan disepakati oleh pemerintah pusat.

“Turunan dari UU Ciptaker yang berkaitan dengan ketenagakerjaan itu ada Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2021 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, Hubungan Kerja dan WaktuIstirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan,” ujarnya.

Lanjut Nawa, peraturan terbaru yang berkaitan dengan ketenagakerjaan bisa menjadi landasan Pemprov Banten dalam merubah atau merevisi Perda Banten nomor 4 tahun 2016 tentang Penyelengaraan Ketenagakerjaan.

Dirinya juga mengatakan, dalam pembentukan Perda bisa menjadi inisiatif DPRD dan Pemerintah Provinsi Banten. 

“Dalam melakukan perubahan Perda, Pemerintah Provinsi harus melihat kondisi masyarakat di wilayahnya, agar perda tersebut bisa berjalan dengan baik dan dapat bermanfaat bagi pembangunan daerah di Banten,” pungkasnya.

Editor : Engkos Kosasih

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...