Lebak- Setiap masjid dan musala di Kabupaten Lebak diizinkan untuk menyelenggarakan salat Idul Fitri 1442 H. Asalkan, pelaksanaannya menerapkan protokol kesehatan ketat.
Hal itu sesuai dengan surat edaran bersama Kemenag, MUI dan FSPP Kabupaten Lebak.
“Dari hasil rapat bersama yang dilakukan Kemenag, MUI dan FSPP, maka salat Idul Fitri 1442 H dilaksanakan di masjid atau musala. Dengan tetap mematuhi dan menerapkan protokol kesehatan,” kata Humas Kemenag Lebak Halimatu Sa’diah, Rabu, 12 Mei 2021.
Salat Idul Fitri kata Halimatu, tidak dianjurkan dilaksanakan di lapangan. Tidak dianjurkannya salat di lapangan bertujuan agar tidak mengundang banyak jemaah.
“Kalau pelaksanaan salat nya di lapangan nanti jemaah dari mana-mana akan datang. Nah, kalau di masjid, jemaah yang datang kan hanya dari lingkungan setempat saja,” terang Halimatu.
Setiap KUA, penyuluh, MUI dan FSPP di tingkat kecamatan diminta melakukan pengawasan dan pemantauan secara maksimal dan berkoordinasi dengan pihak terkait, terutama Satgas Covid-19 sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.
“Iya diharapkan dapat memberikan edukasi dan pengertian agar protokol kesehatan harus tetap dipatuhi dan dilaksanakan,” ujar Halimatu.
Ketua MUI Lebak Pupu Mahpudin membenarkan, bahwa salat Idul Fitri dilaksanakan di masjid atau musala. Hal itu sesuai dengan arahan Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya pada saat zoom meeting.
“Jadi, di Alun-alun Rangkasbitung juga tidak melaksanakan salat Idul Fitri,” kata Pupu.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana