Lebak- PT KAI Commuter memutuskan untuk membatasi operasional Kereta Rel Listrik (KRL) Rangkasbitung-Tanah Abang. Menyusul, daerah penyangga ibukota Jakarta itu menerapkan PPKM Darurat.
Ya, terhitung 3 sampai 20 Juli 2021 KRL tujuan Kabupaten Lebak seperti Stasiun Maja, Citeras dan Rangkasbitung hanya melayani naik turun penumpang pada pukul 04:00 – 07:30 WIB saat pagi hari dan pukul 16:15 – 19:15 WIB pada sore hari.
Usut punya usut, kebijakan itu diambil PT KAI Commuter karena mereka telah disurati oleh Pemerintah Kabupaten Lebak untuk pengurangan operasional saat pemberlakuan PPKM Darurat.
“Kami buat surat ke Menteri Perhubungan untuk pengurangan jam operasi ke Lebak, karena kuncinya ini di sini, Lebak jadi zona merah karena dekat dengan Jabodetabek,” kata Wakil Bupati Lebak, Ade Sumardi saat rapat Forkompinda membahas Pelaksanaan PPKM Darurat di Pendopo Kabupaten Lebak, Jumat, 2 Juli 2021.
“Jika perjalanan KRL tidak dibatasi, akan menyebabkan laju penyebaran Covid-19 di Lebak yang lebih tinggi lagi ke depannya. Padahal harapan dari dilaksanakan PPKM Darurat adalah menekan penyebaran virus,”tambahnya.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan PT KAI sendiri akan melakukan pengetatan protokol kesehatan di lingkungan stasiun dan gerbong KRL.
Selain itu, pihaknya juga telah bekerjasama dengan Satgas Covid-19 untuk melakukan swab anti gen kepada setiap calon pengguna layanan KRL disejumlah stasiun.
“KAI Commuter berharap upaya-upaya pencegahan penyebaran virus Cocid-19 yang dilakukan ini dapat meminimalisir penyebaran virus di transportasi publik dan menjamin kesehatan seluruh pengguna KRl maupun para petugas di lapangan yang setiap hari melayani para pengguna KRL,” kata Anne dalam siaran pers yang diterima Bantenhits.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana