Cilegon- BY (49) pria asal Bayah dibekuk Ditpolairud Polda Banten, Kamis, 2 September 2021. Ia diamankan saat akan mengirim 9.382 benih lobster alias benur ke Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.
Di tangan BY, polisi menyita ribuan benur yang disimpan dalam 50 bungkus plastik kecil.
Usut punya usut penyelundupan yang dilakukan pria yang berprofesi sebagai tukang ojek ini dapat menimbulkan kerugian negara sebesar Rp2,5 miliar.
“Diamankan di perjalanan ke Pelabuhan Ratu, tapi masih di daerah Lebak,”kata Kabid Humas Polda Banten AKBP Shinto Silitonga, Jumat, 3 September 2021.
Untuk melancarkan aksinya, BY tidak bekerja sendiri. Kabarnya, ia melakukan komunikasi intens dengan seseorang yang berperan mengambil benih lobster dan diantarkan ke Pelabuhan Ratu.
“Benih ini juga diperoleh dari nelayan, maka dalam indikasi mulai dari penyedia, yaitu nelayan itu sendiri,”terangnya.
“Kemudian dia memerintahkan nelayan dalam hal ini sudah diidentifikasi oleh penyidik sebagi orang yang disuruh atau jasa transportasi sampai dengan penerimannya di wilayah pelabuhan ratu ini dapat dipidanakan,”tambahnya.
Sementara Direktur Polairud Kombes Pol Giuseppe Reinhard Gultom menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari adanya informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas jual beli benur.
“Setelah diamankan, pelaku dan barang bukti dibawa ke sini (markas Polairud) untuk dimintai keterangan,” ujarnya.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku terjerat pasal 92 junto pasal 26 ayat 1 UU no 11 tahun 2020 tentang omnibuslaw cipta kerja sebagai perubahan dari UU 45 tahun 2009 dan uu 31 tahun 2004 tentang perikanan dengan ancaman pidana lebih dari 7 tahun pidana.
Editor: Fariz Abdullah