Cilegon- Mantan Walikota Cilegon Tubagus Iman Ariyadi bebas dari penjara, Kamis, 23 September 2021. Ia menjalani hukuman selama 4 tahun di Lapas Kelas IIA Serang.
Selepas keluar dari gerbang Lapas nampak masyarakat berjajar menyambut kebebasannya.
Usai bebas, pria yang didakwa menerima suap atas Izin Amdal Transmart itu bergegas menuju Masjid Baitul Islah yang berada di Lingkungan Pegantungan, Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang Kota Cilegon.
Sesampainya di Masjid, Iman langsung melaksanakan salat sunnah dhuha sebanyak dua rakaat serta sujud syukur.
Tak sampai disitu, ia bergegas berziarah di makam sang ayah TB Aat Syafaat yang letak nya tak jauh dari masjid.
Di depan makam sang ayah yang juga diketahui merupakan mantan Walikota Cilegon Iman secara tegas mengatakan dirinya tidak melakukan tindakan korupsi.
“Saya berani sumpah tidak melakukan korupsi. Saya tidak menerima uang, uang itu digunakan untuk Cilegon United Football Club (CUFC), itu amar putusan yang saya terima,”kata Iman.
Iman membeberkan selama bertahun-tahun dirinya mempertanyakan landasan dirinya dihukum. Pasalnya sudah jelas amar putusan pengadilan yang ia terima bahwa dirinya tidak menerima uang dari kasus suap tersebut.
“Kalau itu yang saya terima, kenapa saya harus dihukum selama empat tahun, saya dipaksa meninggalkan jabatan ini,” bebernya.
Editor: Fariz Abdullah