Rumah Makan Milik Kades Kedapatan Jual Miras, Tokoh Agama dan Aktivis Cigeulis Ngadu ke Bupati Pandeglang

Date:

Seorang Tokoh Agama, Ujang Syamsul Ma’rif dan Aktivis Cigeulis Menyerahkan Surat Pernyataan Kepada Bupati Pandeglang. Diterima oleh Bagian Humas Setda Pandeglang. (Samsul Fatoni/BantenHits.com)

Pandeglang – Tokoh Agama dan aktivis dari Kecamatan Cigeulis, mengadukan kasus rumah makan milik seorang kepala desa ke Bupati Pandeglang.

Musababnya, rumah makan yang ada di Desa Banyuasih tersebut kedapatan menjual minuman keras (Miras) oleh Satpol PP Pandeglang.

Tokoh agama dan aktivis ini datang ke kantor sekretariat daerah Kabupaten Pandeglang, untuk memberikan surat pernyataan kepada Bupati pada Senin 10 Januari 2022.

Namun karena Bupati tidak ada di kantor, surat pernyataan tersebut diserahkan dan diterima oleh bagian Humas dan Asisten Daerah Setda Pandeglang.

Salah satu poin dalam surat pernyataan sikap yang ditandatangani tokmas, toga, tokoh pemuda dan masyarakat Desa Banyuasih, Kecamatan Cigeulis, yaitu penutupan aktivitas di rumah makan tersebut secara permanen dan tindak tegas oknum nya.

Salah seorang tokoh Agama Kecamatan Cigeulis, Pandeglang Ustadz Ujang Samsul Maarif mengungkapkan, pemerintah harus bersikap tegas terhadap rumah makan tersebut. Meski rumah makan itu sudah ditutup oleh petugas Satpol PP Pandeglang. Akan tetapi, ada tindakan lain atas pelakunya.

“Kami mendesak Pemda secepatnya menutup permanen rumah makan itu. Dan jangan memberikan izin operasi, meski memang rumah makan itu sudah disegel oleh Polpp. Tapi kami khawatir masih tetap beroperasi,” ungkap Ujang, Selasa 11 Januari 2022.

Dirinya menduga, rumah makan penjual miras diduga milik oknum kepala desa setempat. Bahkan, rumah makan tersebut diduga telah mendapat rekomendasi dari Kecamatan Cugeulis.

“Kami sangat mengutuk keras dengan usaha yang dijalankan oleh kepala desa yang diduga menyediakan tempat dan miras, bahkan diduga pula dijadikan tempat berkumpulnya wanita penghibur,” katanya.

Dia meminta, Bupati Pandeglang Irna Narulita untuk memberikan sanksi tegas terhadap oknum kepala desa dengan beroperasinya rumah makan yang kedapatan menjual barang haram tersebut.

“Kami minta Bupati untuk secepatnya memberikan sanksi tegas kepada kepala desa berupa pemberhentian dari jabatannya,” tehasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Bidang Ketertiban Umum Satpol PP Pandeglang Juhanas Waluyo mengatakan, akan mempelajari surat pernyataan yang disampaikan warga mengenai rumah makan di Kecamatan Cigeulis.

“Saya belum terima suratnya. Tapi kalau nanti sudah diterima akan kami pelajari untuk dibahas bersama pihak terkait sesuai apa yang disampaikan oleh warga,” tandasnya.

Terkait hal ini, Kepala Desa Banyuasih, Iyat Sanjaya membenarkan bahwa rumah makan tersebut miliknya. Namun, untuk pengelolaan diserahkan kepada sang kaka. Sehingga dia tidak tahu menahu soal masalah menjual miras.

Editor : Engkos Kosasih

Author

  • Samsul Fatoni

    Samsul Fatoni memulai karier jurnalistik di sejumlah media massa mainstream di Banten. Pria yang dikenal aktivis semasa kuliah ini memutuskan bergabung BantenHits.com karena ingin mendapatkan tantangan dalam berkarya.

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Jajaki Koalisi untuk Banten yang Lebih Baik, Dua Perempuan Nakhoda Partai Besar Gelar Pertemuan di Tanggal Cantik

Berita Banten - Penjajakan koalisi untuk menghadapi Pilkada Serentak...

Ada PJU Mati di Kota Tangerang? Hubungi Kontak-kontak Ini Agar Cepat Ditangani!

Berita Tangerang - Buat warga yang mendapati lampu penerangan...

Indonesia Emas 2045 Jadi Fokus, Ini Cara Ratu Tatu Padukan RPJPD dengan RPJPN

Berita Serang - Indonesia Emas 2045 menjadi fokus Rencana...

Dukungan Polri ke Kementan untuk Wujudkan Swasembada Pangan Jadi Energi Baru Pertanian

Berita Jakarta - Kementerian Pertanian dan Kepolisian Republik Indonesia...