Lebak- AU (49) mantan Kepala Desa atau Kades Pasindangan, Kecamatan Cileles, Kabupaten Lebak menyerahkan uang pengganti perkara korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) sebesar Rp 92.100.000.
Penyerahan dilakukan secara tunai ke Kejaksaan Negeri Lebak, Senin, 28 Maret 2022.
“Ya, penyerahan penitipan uang pengganti uang dari keluarga terdakwa/tersangka AU tersebut diserahkan dalam bentuk tunai sejumlah Rp 92.100.000 oleh putri AU,” kata Plh Kajari Lebak Rans Fismy.
“Meskipun AU telah mengembalikan kerugian keuangan negara seluruhnya, tidak menghentikan proses hukumnya. Tetap harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,”tambah Kasi Intelijen Kejari Lebak ini.
Sementara Kasi Pidsus Kejari Lebak Ahmad Fakhri menambahkan, pihaknya akan segera melimpahkan berkas perkara AU ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Serang.
“Insya Allah dalam waktu dekat segera kita limpahkan berkasnya ke PN Tipikor Serang,” kata Fakhri.
BLT dari Dana Desa ini dicairkan dan diserahkan kepada tersangka oleh salah seorang perangkat Desa Pasindangan. Namun, perangkat desa ini enggak tahu, uang tersebut tidak dibagikan kepada masyarakat. Dimana di Desa Pasindangan jumlah KPM yang menerima BLT dari Dana Desa sebanyak 100 orang.
“Masing-masing KPM menerima Rp 300 ribu setiap kali pencairan atau per bulan. Jadi, uang yang diambil tersangka tidak langsung sebesar Rp 92 juta. Tapi bertahap selama tiga bulan,” katanya.
Diketahui, AU telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa tahun 2021 sebesar Rp 92,100.000.
AU dikenakan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang- undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana