MUI Lebak: Judi Online Haram, Tak Pernah Ada yang Kaya dari Berjudi

Date:

d01d0d5ccc69aebda0a48fc326c6e7d7
Wakil Ketua MUI Lebak, KH Ahmad Hudori. (Dok Banten Hits/Ananda Deni)

Lebak- Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Lebak menegaskan judi online yang tengah digandrungi masyarakat haram hukumnya. Termasuk slot.

Banyak dari mereka yang melakukan deposito pada akun judi online guna meraup keuntungan. Namun, dibandingkan keuntungan, banyak diantara mereka yang malah justru merugi.

Anehnya, meskipun merugi, mereka terus melakukan deposito, yang berasal dari uang saku, gaji, atau bahkan hasil menjual barang.

“Setiap judi itu Haram dalam Agama Islam, maka tidak boleh siapapun remaja maupun orang Dewasa,” tegas wakil Ketua MUI Lebak Kh. Ahmad Hudori saat dihubungi, Jumat, 20 Mei 2022.

Menurutnya, perjudian sendiri hanyalah mendatangkan keburukan atau kerugian semata.

“Penjudi itu pemalas, penghayal bahasa agamanya Tulul Amal. Dan hanya mendatangkan kemiskinan, bahkan permusuhan. Tak pernah kita dengar ada orang kaya dari perjudian,” ujarnya.

Ia pun mengimbau kepada warga Lebak untuk tidak melakukan judi online, dan meminta kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut turun tangan menertibkan fenomena judi online ini.

“MUI menghingbau kepada segenap muslim untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun, serta berharap kepada penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan kepada pelaku-pelaku judi,” pungkasnya.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Cek Berita dan Artikel yang lain di:

Google News

Terpopuler

Share post:

spot_img

Berita Lainnya
Related

Cela di Lini Pertahanan, Persita Dipaksa Telan Kekalahan Besar Perdana oleh Arema

Berita Persita - Persita Tangerang harus menelan pil pahit...

Keren! Indeks Kepuasan Masyarakat terhadap Unit Layanan di Kota Tangerang Ada yang Nyaris Tembus 100 Persen

Berita Tangerang - Survei Indeks Kepuasan Masyarakat (IKM) terhadap...