Lebak- Majelis Ulama Indonesia atau MUI Kabupaten Lebak menegaskan judi online yang tengah digandrungi masyarakat haram hukumnya. Termasuk slot.
Banyak dari mereka yang melakukan deposito pada akun judi online guna meraup keuntungan. Namun, dibandingkan keuntungan, banyak diantara mereka yang malah justru merugi.
Anehnya, meskipun merugi, mereka terus melakukan deposito, yang berasal dari uang saku, gaji, atau bahkan hasil menjual barang.
“Setiap judi itu Haram dalam Agama Islam, maka tidak boleh siapapun remaja maupun orang Dewasa,” tegas wakil Ketua MUI Lebak Kh. Ahmad Hudori saat dihubungi, Jumat, 20 Mei 2022.
Menurutnya, perjudian sendiri hanyalah mendatangkan keburukan atau kerugian semata.
“Penjudi itu pemalas, penghayal bahasa agamanya Tulul Amal. Dan hanya mendatangkan kemiskinan, bahkan permusuhan. Tak pernah kita dengar ada orang kaya dari perjudian,” ujarnya.
Ia pun mengimbau kepada warga Lebak untuk tidak melakukan judi online, dan meminta kepada para Aparat Penegak Hukum (APH) untuk ikut turun tangan menertibkan fenomena judi online ini.
“MUI menghingbau kepada segenap muslim untuk tidak melakukan perjudian dalam bentuk apapun, serta berharap kepada penegak hukum untuk melakukan penertiban dan penindakan kepada pelaku-pelaku judi,” pungkasnya.
Editor: Darussalam Jagad Syahdana