Tanah Wakaf Masjid di Cilegon Digembok Warga, Pemilik Nekat Buka Paksa

Date:

Pengacara ahli waris pemilik tanah wakaf di Cilegon, Rumbi Sitompul. (Bantenhits/Iyus Lesmana)

Cilegon- Tanah seluas 2.600 meter yang berlokasi di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber pada Senin, 1 Agustus 2022 kemarin yang sempat ditutup aksesnya oleh puluhan warga dari lingkungan Kadipaten kini telah dibuka.

Sebelumnya, puluhan warga yang dipimpin oleh Haji Nuruddin alias Mat Peci menutup akses tanah tersebut lantaran tidak terima tanah yang diklaim sebagai tanah wakaf milik masjid Al-Ikhlas, Kadipaten itu akan disewakan oleh Sandy Susanto dan Fedrik selaku ahli waris Kumalawati alias Giok kepada salah seorang pengusaha yang akan membangun gudang keramik.

Saat itu, Mat Peci beserta rombongannya menghentikan proses pembangunan dan menggembok gerbang serta memasang spanduk yang menegaskan bahwa tanah ribuan hektar tersebut merupakan tanah wakaf yang tidak boleh dikomersialkan.

Kuasa hukum Sandy dan Fedrik, Rumbi Sitompul membantah dan menegaskan tanah itu kini bukan lagi berstatus sebagai tanah wakaf. Pasalnya, tanah tersebut telah dijual berdasarkan kesepakatan masyarakat saat itu kepada Husen Daud dan Tris Odora yang kemudian dibeli oleh Giok pada 2002 silam dan diwariskan kepada anak adopsi dan menantunya, Sandy dan Fedrik.

Pengakuan Sandy dan Fedrik atas kepemilikan tanah ribuan hektar tersebut saat ini, kata Rumbi, dikuatkan oleh sejumlah dokumen putusan pengadilan yang memenangkan Daud dan Tris Odora sebagai pemilik tanah yang sah sebelum dijual kepada Giok.

“Klien kami sesungguhnya tidak ada keterkaitan terhadap permasalahan wakaf disebabkan bahwa almarhum ibu Kumalawati itu membeli tanah itu, jadi tanah itu terdiri 2 bidang dalam 1 hamparan itu dibeli tahun 2002 dari Dokter Husen Daud dan Nyonya Tris Odora sesuai dengan akta jual beli, dan kemudian itu sudah bersertifikat ketika dibeli pun, sehingga sertifikat dibalik nama menjadi sertifikat ibu Kumalawati tahun 2002,”katanya kepada wartawan, Selasa, 9 Agustus 2022.

Atas dasar tersebut, Rumbi menyampaikan bahwa pihaknya perlu membuka kembali akses tanah tersebut dan melanjutkan pembangunannya karena secara hukum Sandy dan Fedrik tercatat sebagai pemilik sah dan berhak memanfaatkan tanah tersebut untuk kepentingannya.

“Kenapa kita buka? Karena kita juga ditekan oleh penyewa, kita sudah menyewakan ke orang tetapi kemudian tanah yang disewa tidak dapat digunakan kan tentu menuntut klien kami. Jadi penyewa itu sudah berkali-kali ke sini dan kami sudah sering dipertanyakan, kondisi ini lah yang membuat kami kuasa hukum mengambil langkah, kalau tidak nanti diperkarakan oleh si penyewa,”tuturnya.

“Dengan dasar itu lah hari ini kami berencana untuk membuka spanduk dan gembok, jadi inilah mungkin langkah yang kita lakukan,”sambungnya.

Rumbi mengaku, dalam proses pembukaan akses tanah tersebut pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak mulai dari Lurah setempat, tokoh masyarakat, serta telah berkirim surat untuk meminta perlindungan hukum kepada aparat kepolisian.

“Dalam surat itu kami menyampaikan bahwa kami akan membuka, ada di dalam surat itu, bukan meminta polisi yang membuka. Kami cuma minta perlindungan hukum bahwa kami akan membuka. Dasar kami ini (dokumen), kalau ini salah pasti mereka respon kan, cuma sejauh ini belum ada, dalam pemikiran kita ya kita lakukan lah pembukaannya,” ucapnya.

“Kami juga melaporkan hal ini kepada aparat kepolisian melalui Kasat Intel bahkan kita memberikan kronologis peristiwa dan akhirnya diyakini bahwa ini memang benar adalah tanah secara hukum kepunyaan milik ahli waris atau klien kami. Saat itu Kasat Intel juga bilang dibuka saja karena gak ada masalah hukum,” sambungnya.

Meski telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak dan meminta perlindungan hukum kepada aparat kepolisian, Rumbi menegaskan bahwa pihaknya bukan ingin bertindak semaunya tanpa memperhatikan kondisi sekitar, melainkan hal tersebut bertujuan agar hukum tetap ditegakkan secara persuasif dan menciptakan situasi yang kondusif.

“Sekali lagi bukan menurut hukum kita benar terus kita petantang-petenteng, kami tetap dengan kerendahan hati. Kemarin kita juga minta dijembatani oleh Pak Kasat, tapi menurut Pak Kasat beliau (Mat Peci) ditemui susah, lalu kita kemana lagi? Jadi akhirnya kami tulis surat kepada Kapolres mohon perlindungan hukum sejak Jum’at lalu,”tandasnya.

“Kami mohon dipantau, diawasi agar tindakan yang kita lakukan ini merupakan tindakan yang bukan sembarangan atau mengedepankan kekerasan, kita pengen kondusif,”sambungnya.

Editor: Fariz Abdullah

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related

Tak Ada Kabupaten Tangerang, Ini Wilayah-wilayah yang Jago Inovasi Pelayanan Publik di Banten!

Berita Banten - Wilayah-wilayah di Banten ini layak diapresiasi....

Langkah Sungguh-sungguh Para Pemangku Kepentingan Mewujudkan Banten yang Lebih Baik

Berita Banten - Langkah-langkah menuju Banten yang lebih baik...