Berita Tangerang – Tiga narapidana alias warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Tangerang bisa bebas setelah mendapatkan remisi atau pengurangan masa hukum HUT Kemerdekaan RI ke-78.
Pada momen HUT Kemerdekaan RI ke-78 ini, ada total 943 warga binaan Lapas Kelas 1 Tangerang yang mendapatkan remisi di hari kemerdekaan Republik Indonesia.
Pemberian remisi HUT Kemerdekaan dilakukan seusai para warga binaan mengikuti Upacara Kemerdekaan RI ke-78 yaang digelar di lapangan LP Kelas 1 Tangerang, Kamis 17 Agustus 2023.
“Dari 1.038 warga binaan LP kelas 1 Tangerang sebanyak 953 warga binaan mendapatkan pengurangan masa tahan dalam HUT RI tahun 2023. Tiga di antaranya langsung bebas” kata Kepala LP Kelas 1 Tangerang, Asep Sutandar.
“Utuk rincian pemberian remisi umum 1 sebayak 940 WBP dan remisi umum 2 sebanyak tiga warga binaan, dengan besaran pengurangan masa tahanan 1 hingga 7 bulan lamanya,” sambunggnya.
Pengurangan masa tahanan di Hari Kemerdekaan RI ke-78 ini, lanjut Asep, bisa dimanfaatkan oleh warga binaan sebaik mugkin dan bisa di tiru oleh warga binaan yang belum mendapatkan remisi untuk berperilaku baik.
“Kita harapkan juga kepada warga binaan yang bebas untuk berkelakuan baik di lingkungannya dan tidak melanggar hukum,” imbuh Asep.