Ketua Kadin Kota Cilegon Beri Penjelasan soal Laporan Kasus Dugaan Penggelapan

Date:

Sahruji, Ketua Kadin Kota Cilegon yang juga Ketua PPP Kota Cilegon menjelaskan soal pelaporan yang dilakukan mitra bisnisnya ke Polda Banten. (FOTO: BantenHits.com/ Iyus Lesmana)

Berita Cilegon – Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon, Sahruji dikabarkan dilaporkan ke Polda Banten oleh seseorang bernama Aldin atas kasus  dugaan penipuan dan penggelapan permodalan usaha.

Laporan yang ditujukan ke Sahruji tersebut  tercatat pada laporan polisi nomor : LP/B/262/IX/SPKT II.DITRESKRIMUM/2023/POLDA BANTEN pada 29 September 2023.

Sahruji menjelaskan, sebagai warga negara yang patuh terhadap hukum, ia menyerahkan persoalan itu kepada pihak kepolisian.

Namun Sahruji menyorot pernyataan pelapor yang menyebut laporan itu dilakukan usai somasi pelapor diabaikan.

“Ini yang perlu saya luruskan, jika somasi yang dilayangkan pelapor itu sudah pernah saya tanggapi,” kata Sahruji melalui keterangan pers, Minggu, 22 Oktober 2023.

Dua Somasi Telah Dijawab

Sahruji mengungkapkan, kronologis surat somasi dari Aldin dan jawaban somasi yang ia layangkan. Menurutnya, pada 12 September  2023 dan 18 September  2023  Aldin mensomasi Sahruji.

Kemudian, pada tanggal  19 September 2023 Sahruji menjawab kedua somasi tersebut melalui email [email protected].

Selanjutnya, pada hari kamis 21 September 2023, diwakili adiknya yang mengetahui permasalahan tersebut dilakukan pertemuan dengan tim pengacara Aldin di Serang.

Sahruji melanjutkan, kemudian kuasa hukum Aldin membertahukan jika kliennya itu ingin bertemu. Permintaan itu pun dikabulkan Sahruji pada 25 September di Resto Moonstone Cilegon.

Utang Piutang

Dijelaskan Sahruji, pernah ada pertemuan antara dirinya dengan Aldin untuk membahas tentang penyelesaian utang piutang yang dijadikan materi aduan oleh Aldin dan sudah lama diselesaikan.

Sahruji menjelaskan, dalam pertemuan dirinya dengan Aldin disepakati bahwa utang piutang tersebut dianggap lunas dikarenakan adanya Kerjasama Project Cut and Fill dari  PT Dahana selaku pemberi kerja kepada PT Poros Maritim dengan nilai kontrak lebih dari Rp 300 miliar.

Project tersebut telah dikerjakan bersama, dimana Aldin menyandang sebagai direktur dan Sahruji sebagai komisaris yang meraup untung hingga Rp 70 miliar.

“Jadi persoalan itu sudah selesai, lalu dari sisi mana saya menipu?” ujar Sahruji.

Sahruji justru mempertanyakan haknya dari keuntungan Rp 70 miliar tersebut karena sampai sekarang belum ada kejelasan.

Editor: Darussalam Jagad Syahdana

Author

Terpopuler

Share post:

Berita Lainnya
Related