Berita Banten – Penanganan kemiskinan ekstrem di Banten menjadi salah satu fokus Pemerintah Provinsi Banten pada 2024 ini. Lalu apa itu kemiskinan ekstrem di Banten dan seperti apa penanganannya?
Menurut Kepala Bappeda Provinsi Banten, Mahdani, yang masuk kategori kemiskinan ekstrem di Banten adalah mereka yang perolehan pendapatan perhari per Kepala Keluarga (KK) di bawah Rp 14 ribu.
“Ekstrem itu adalah yang pendapatannnya di bawah Rp 14 ribu per KK,” kata Mahdani dikutip BantenHits.com dari laman resmi Pemprov Banten.
Pada 2024 ini, lanjutnya, Pemerintah Provinsi Banten menargetkan pendapatan masyarakat dalam kategori kemiskinan ekstrem meningkat menjadi Rp28 ribu per hari sehingga tidak lagi masuk kategori kemiskinan ekstrem.
Masyarakat dengan pendapatan Rp28 ribu perhari nantinya masuk dalam kategori keluarga miskin. Masyarakat kategori miskin adalah masyarakat yang masih bisa makan sehari tiga kali, namun belum lengkap.
“Tahun 2024 nanti tidak ada lagi orang-orang Banten yang pendapatannya di bawah Rp14 ribu, sudah masuk Rp28 ribu itu masuk dalam kelompok miskin. Miskin masih makan 3 kali sehari tapi tidak lengkap, pendapatannya sudah Rp28 ribu,” jelasnya.
Program Tematik Pembangunan
Mahdani mengungkapkan, penanganan kemiskinan ekstrem menjadi bagian dari program tematik pembangunan Pemerintah Provinsi Banten di tahun 2024.
Sejauh ini, Pemerintah Provinsi Banten memiliki persediaan beras sampai 1.400 ton untuk dibagikan pada masyarakat kelompok kemiskinan ekstrem, termasuk program Bappenas di Banten yaitu beras, ayam, telur ayam dan lainnya.
“Strategi penanganan kemiskinan ekstrem ada beras persediaan sampai 1.400 ton kita bagikan pada kelompok masyarakat miskin ekstrem termasuk program Bappenas di Banten yaitu beras, ayam, telur ayam, Provinsi juga terus program itu setok beras cukup jangan sampai masuk dalam kemiskinan ekstrem,” ungkap Mahdani.
Dalam mendukung penanganan kelompok kemiskinan ekstrem, Pemerintah Provinsi Banten memiliki Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Ekstrem (TKPK) dan juga 17 OPD yang turut membantu melakukan penanganan kemiskinan ekstrem yang tergabung dalam Sistem Informasi Pemerintah Daerah (SIPD).
“Bappeda mengelola data kemiskinan ekstrem dan sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi (TKPK). Ada 17 OPD SIPD (Sistem Informasi Pemerintah Daerah) yang bertanggungjawab dalam penanganan kemiskinan ekstrem,” terangnya.
Strategi lain yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Banten yaitu peningkatan Bantuan Langsung Tunai (BLT). Bantuan Langsung tidak hanya berupa uang, melainkan ada berupa bantuan beras, ikan, pembangunan jalan lingkungan, pemberdayaan ekonomi, bedah rumah dan lainnya.
“Strateginya peningkatan Bantuan Langsung Tunai (BLT) ada di Dinas Ketahanan Pangan (Ketapang) memberikan bantuan beras, ikan, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) pembangunan jalan lingkungan, pemberdayaan ekonomi di Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), termasuk bedah rumah itu di BLT,” ucapnya.
Selain itu, turut pula digalakan program padat karya di Provinsi Banten serta Kabupaten/Kota berupa pembangunan jalan lingkungan agar membuka peluang kesempatan kerja bagi masyarakat.
“Bagaimana kegiatan di Provinsi, Kabupaten/Kota lebih ke padat karya agar ada kesempatan kerja oleh masyarakat misalnya pembangunan jalan lingkungan,” jelasnya.
“Ketiga melalui kawasan kumuh yang ditentukan Kabupaten/Kota, kawasan kumuh Kabupaten dari 0 sampai 10.000 hektar yang kewenangan Provinsi dari 10.000 hektar sampai 15.000 hektar, bedah rumah kita bisa tangani semua, mau bedah rumah, bantuan talut, bantuan pembangunan jalan, itu kita beresin. Nah itu melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP). Itu sudah kita tangani juga, bantaun drainase dan lain-lain melalui DPRKP,” sambungnya.
Sementara itu, tahun 2024 ini, ada 247 rumah masyarakat yang tidak layak huni akan dibangun kembali menjadi layak huni dalam program bedah rumah. Selanjutnya membangun jamban keluarga sebagai bagian pencegahan stunting dan menurunkan kemiskinan ekstrem. Juga turut membangun listrik desa (Lisdes) karena penerangan masuk juga dalam bagian kemiskinan ekstrem.
“Tahun ini di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) itu ada 247 rumah dibedah dari tidak layak huni menjadi layak juga membantu kloset-kloset jamban keluarga, itu juga berfungsi untuk cegah stunting juga berfungsi untuk penanganan kemiskinan ekstrem, membantu dengan lisdes (Listrik Desa). Karena penerangan bagian dari kemiskinan juga,” pungkasnya.